
SOSIALISASI TAHAPAN PEMILIHAN ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD SERTA PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019
kpu-sintangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang para Stakeholder Pemilu, Ormas dan LSM di Kabupaten Sintang. Acara dilaksanakan pada hari Selasa (5/12) di Hotel Bagoes Guest House Sintang, dimulai pada pukul 07.30 WIB yang dibuka secara langsung oleh Supranto Aji selaku ketua KPU Kabupaten Sintang. Hadir dalam acara ini sebagai narasumber adalah dr. Jarot Winarno, M.Med.PH selaku Bupati Sintang, Fransiskus, SH Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang dan Supranto Aji Ketua KPU Kabupaten Sintang.
Sebagai Narasumber pertama dr. Jarot Winarno, M. Med.PH menyampaikan materi tentang peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Beliau memaparkan 7 item peran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Umum yaitu:
- Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;
- Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;
- Sosialisasi terhadap peraturan dan Perundang-undangan Pemilu;
- Pelaksanaan Pendidikan Politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu;
- Kelancaran transportasi pengiriman logistik;
- Pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu;
- Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
Untuk memperkuat peran Pemda dalam pemilu dr. Jarot Winarno, M. Med.PH akan melakukan langkah-langkah antisipasi dalam pemilu 2019 di Kabupaten Sintang antara lain:
- Memperkuat peran FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH untuk mendeteksi kerawanan pemilu;
- Mengoptimalkan fungsi koordinasi antara Pemda dengan KPUD dan Bawaslu untuk mengantisipasi berbagai perkembangan dalam semua tahapan Pemilu;
- Melakukan sosialisasi aturan pemilu kepada masyarakat, aparat Pemda dan Instansi terkait;
- Melakukan monitoring untuk semua tahapan Pemilu;
- Mendorong seluruh OPD untuk melaksanakan kewajiban membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu;
- Melakukan Pendidikan Politik secara terpadu kepada pemilih agar partisipasi politik masyarakat dapat optimal.
Sementara itu Fransiskus, SH Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang dalam paparannya menyampaikan tentang peran Bawaslu baik dari tingkat RI, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun pengawas di tingkat KPPS. Mengacu pada Undang-Undang Pemilu memang peran pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara maupun kontestan pemilu menjadi domain utama dari Bawaslu. Selain itu juga beliau juga memaparkan poin-poin kerjasama pengawasan yang dibangun dengan Stakeholder antara lain:
- Kerjasama dan Koordinasi;
- Sosialisasi;
- Partisipasi;
- Peringatan Dini;
- Publikasi.
Dengan adanya kerjasama pengawasan tersebut beliau mengharapkan output yang akan dihasilkan dalam bentuk pencegahan (berorientasi pada hasil), penindakan berorientasi pada Proses, kewenangan penindakan pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu yang diatur dalam UU No.7/2017 dan UU No.1/2015 junto UU No. 08/2015 junto UU No.10/2016 yaitu :
a. Rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatan;
b. Rekomendasi ke Penyidik Polri;
c. Rekomendasi ke DKPP
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sintang Supranto Aji memaparkan tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam penyampaiannya Supranto Aji mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada para Stakeholder dapat sama-sama mencermati seluruh tahapan, terutama tahapan yang krusial seperti data pemilih yang menjadi titik tolak bagaimana kualitas pemilu yang dilaksanakan. Jika data pemilih ini bermasalah, maka pemilunya juga akan banyak masalah dikemudian hari, ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung sangat interaktive dan hidup dengan komunikasi dua arah antara narasumber dan undangan yang dihadiri antara lain Pimpinan Partai Politik yang ada di Kabupaten Sintang, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)