Arsip

Pleno DPTHP-II; Penyempurnaan DPT Pemilu 2019

Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1429 perihal Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP selama 30 Hari dan Surat KPU Nomor 1479 perihal Penyelesaian Penyempurnaan DPTHP. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sintang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan DPTHP-II pada Senin, 10 Desember 2018 di Hotel My Home, Sintang.  Rapat Pleno penyempurnaan DPTHP-II di hadiri oleh Ketua dan Operator PPK se Kabupaten Sintang, Bawaslu Kabupaten Sintang, Polres, Kesbangpol, Dukcapil, Kalapas dan Peserta Pemilu 2019 (tim kampanye, LO Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Sintang dan LO DPD).  Rapat Pleno di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah. Dalam sambutannya, Hazizah menyampaikan bahwa rapat pleno DPTHP-II masih merupakan semangat melindungi hak pilih warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Hazizah berharap pleno ini merupakan final dari penetapan DPT sehingga kedepan biar lebih focus di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).  Dalam rapat pleno penyempurnaan DPTHP-II di tetapkan jumlah TPS sebanyak 1.414 dan jumlah pemilih 295.386. Adapun rincian jumlah pemilih adalah; pemilih laki – laki sebanyak 151.390 dan pemilih perempuan sebanyak 143.996. Tercatat juga jumlah pemilih disabilitas sebanyak 775 orang.    Kegiatan di akhiri dengan serah terima salinan BA dan SK penetapan DPTHP kepada Peserta Pemilu, Bawaslu, Dukcapil, Polres, Kesbangpol dan Lapas Sintang.

KPU Sintang Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Tahap 2

Pelaporan dana kampanye merupakan salah satu persyaratan yang harus di penuhi oleh peserta pemilu pada Pemilu 2019. Setelah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), peserta pemilu di haruskan untuk menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Menindaklanjutii hal tersebut dan merupakan instruksi KPU, KPU Kabupaten Sintang kembali melaksanakan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Tahap2. Kegiatan bimbingan  teknis ini dilaksanakan pada Kamis, 13 Desember 2018 di hotel MyHome. Adapun kegiatan ini di hadiri oleh seluruh Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Sintang yang terdiri dari LO Partai Politik dari 15 Partai Politik Tingkat Kabupaten Sintang yang mendaftar dan Tim Kampanya pasangan calon Presiden dan wakil Presiden. Antonius V. Tian, selaku Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Sintang menyampaikan kegiatan berjalan aman dan lancar. Para peserta antusias selama mengikuti kegiatan. Beliau berharap seluruh peserta pemilu pro aktif untuk menyampaikan LPSDK pada 2 Januari 2019. Tambahan dalam kegiatan ini di perkenalkan versi terbaru aplikasi Sidakam (Sistem Informasi Dana Kampanye) yaitu yang semula menggunakan versi 1.8.3, untuk LPSDK menggunakan versi 1.9.2. Kegiatan bimtek di tutup oleh ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah dan di akhiri dengan foto bersama.

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2019, KPU Tekankan DPK dan DPTb

Menghadapi Pemilu 2019, KPU Kabupaten Sintang giat melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat. Salah satu sosialisasi yang dilaksanakan adalah sosialisasi pendidikan pemilih pada Sabtu (24/11/2018) di Hotel My Home Sintang. Sosialisasi pendidikan pemilih terdiri dari 3 (tiga) segmen yaitu: pemilih pemula, perempuan dan disabilitas. Oleh karena itu, para peserta yang di undang adalah perwakilan pelajar SMA, pensiunan TNI/Polri yang akan mencoblos pertama kali pada Pemilu 2019, perwakilan disabilitas, ormas perempuan dan organisasi kepemudaan. Adapun peserta yang hadir berjumlah 44 orang. Ketua KPU Kabupaten Sintang dalam sambutannya mengharapkan para peserta sosialisasi yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan KPU Sintang dalam menyukseskan Pemilu 2019. Hal tersebut di karenakan Pemilu 2019 merupakan Pemilu serentak yang pertama kali dilaksanakan. Dimana Pemilihan Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden di laksanakan secara serentak. Sehingga di butuhkan kerja bersama. Kegiatan sosialisasi di mulai pukul 09.00 sd 11.30 WIB. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Karsinah selaku Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas. Dalam pemaparannya, karsinah menjelaskan tentang DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). DPK merupakan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) namun memiliki KTP el dan dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019 dengan menunjukkan KTP el tersebut. Sedangkan DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar di DPT namun akan melakukan pindah memilih pada Pemilu 2019. Pemilih pindahan ini, dapat memilih dengan meminta form A-5 dari PPS, PPK atau KPU. Selain menjelaskan mengenai DPK  dan DPTb, Karsinah juga mengajak para peserta mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 dan mengecek apakah para peserta sudah terdaftar di DPT atau belum melalui aplikasi tersebut. (Teknis & Hupmas KPU Sintang). 

KPU Kab. Sintang Gelar Rapat Pleno DPTHP-II, TPS Sintang bertambah 18 dan 7.506 Pemilih.

KPU Kabupaten Sintang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Rekapitulasi DPTHP-2, Senin (12/11/2018) di Hotel My Home, Sintang. Rapat Pleno di hadiri oleh Ketua dan Operator PPK se Kabupaten Sintang, Bawaslu Kabupaten Sintang, Polres Sintang, Kantor Kesbangpol Kab. Sintang, Disdukcapil Kab. Sintang, peserta Pemilu 2019 (Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden, LO Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Sintang dan LO DPD). Rapat Pleno di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Ibu Hazizah. Dalam sambutannya, Hazizah menyampaikan bahwa Rapat Pleno DPTHP-2 menindaklanjuti Surat KPU RI tentang Penyempurnaan DPTHP-I dan penyelesaian tindak lanjut Data 31 juta Pemilih. Sehingga muncullah perbaikan terkait dengan data ganda, elemen data (data anomali) dan pemilih baru. Dalam rapat pleno DPTHP-2 terdapat perubahan data terkait dengan jumlah TPS dan jumlah Pemilih. Pada rapat pleno DPTHP-I, jumlah TPS sebanyak 1.397 TPS dan 288.316 Pemilih dengan rincian; jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 140.338 dan pemilih Laki – Laki sebanyak 140.338. Sedangkan dalam Rapat Pleno DPTHP-2, jumlah TPS bertambah menjadi 1.415 TPS dan jumlah Pemilih sebanyak 295.822 Pemilih, dengan rincian; jumlah pemilih Perempuan sebanyak 144.181 dan jumlah pemilih Laki-Laki sebanyak 161.641. Demikian di simpulkan terdapat penambahan jumlah TPS dan Pemilih di DPTHP-2. Adapun jumlah TPS bertambah sebanyak 18 TPS dan jumlah pemilih bertambah sebanyak 7.506 pemilih. “Semoga Rapat Pleno DPTHP-II ini adalah finalisasi, yang artinya tidak ada rekomendasi lagi untuk penyempurnaan DPTHP-2, sehingga kita dapat focus melanjutkan ketahapan pemutahiran data pemilih yaitu tentang DPTb dan DPK.” Pungkasnya.

KPU Kab. Sintang Serahkan APK kepada Peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta pemilu 2019 di Aula KPU Kab. Sintang, Sabtu,(10/11/2018) pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut di hadiri oleh BAWASLU Kabupaten Sintang, Kapolres Sintang, Kesbangpol Kab. Sintang dan Peserta Pemilu yang terdiri dari Partai Politik, Tim Kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan LO DPD.  Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah menyampaikan bahwa pada Pemilu 2019 Pemasangan dan Pemeliharaan APK merupakan tanggung jawab Peserta Pemilu. “Peserta Pemilu harus memasang APK di lokasi yang telah di tentukan, sesuai dengan SK KPU No. 61 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019.” Tambahnya.   Senada dengan apa yang di sampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Sintang, Muhammad Romadon – Komisioner BAWASLU Kabupaten sintang, mengungkapkan bahwa Peserta Pemilu harus memaksimalkan APK yang telah tersedia. “Penambahan APK harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Jangan sampai melampaui batas.” Jelasnya. Romadon juga mengingatkan bagi Peserta Pemilu yang melakukan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka harus mempunyai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian. “Untuk STTP silahkan berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian.” Pangkasnya. Mengakhiri sambutannya, Hazizah menyampaikan untuk APK yang akan diserahkan berupa baliho dan spanduk. Untuk APK tiap pasangan capres dan cawapres,baliho sebanyak 10 buah, dan spanduk 16 buah per Kabupaten. Untuk masing – masing Partai Politik, baliho 10 buah dan spanduk 16 buah. Sedangkan DPD hanya Spanduk yang berjumlah 10 buah. Adapun ukurannya untuk Baliho 3 x 4 M sedangkan spanduk 1,2 x 4 M. Selain dari APK yang di fasilitasi terdapat APK tambahan yaitu baliho berjumlah 5 buah, spanduk 10 buah per desa dan bilboard/videotron berjumlah 2 buah per Kabupaten.

DEKLARASI GERAKAN MELINDUNGI HAK PILIH (#GMHP)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar acara Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) dalam rangka mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019 bertempat di Kantor KPU Sintang, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang, Senin (1/10/2018) Pukul 15.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Sintang, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Kapolres Sintang, Dandim 1205/Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Pimpinan OPD Kabupaten Sintang, Bawaslu Kabupaten Sintang, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Sintang, dan Perwakilan BEM Kampus Sintang. Dalam sambutannya Ketua KPU Sintang, Hazizah mengatakan, pembentukan Forum Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih dan Posko Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) merupakan bentuk tindak lanjut Surat KPU RI Nomor: 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang penyempurnaan DPTHP-1, sebagaimana disampaikan bahwa ini merupakan upaya dari KPU RI untuk memaksimalkan agar seluruh warga Indonesia terdaftar di DPT dan dalam rangka melindungi hak pilih warga dan masyarakat di Pemilu 2019. Hazizah berharap dengan dibentuknya Posko Layanan #GMHP ini, memudahkan seluruh masyarakat kabupaten Sintang agar berpartisipasi aktif untuk ikut mengecek kembali datanya dengan cara: 1. Datang keposko Layanan #GMHP yang tersedia di KPU, PPK dan PPS atau Kantor Desa/Kelurahan, dengan melihat pengumuman DPTHP; 2. Cek pemilih di : www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id; 3. Download Aplikasi mobile : KPU RI PEMILU 2019; dan 4. WhatsApp ke Nomor: 083125583372. Pada kesempatan tersebut, acara dibuka langsung oleh Bupati Sintang Jarot Winarno dimana dalam sambutannya beliau mengatakan "Suara rakyat adalah suara tuhan yang harus kita jaga dan jangan sampai hak rakyat kita tidak bisa melakukan haknya untuk memilih hanya gara-gara masalah teknis dan masalah administrasi. Bupati Sintang berharap jangan sampai para calon legislatif (Caleg) di daerah ini tidak jadi duduk yang diakibatkan para calon pemilihnya belum terdaftar. Mengingat esepsi demokrasi ialah setiap individu memperoleh hak yang sama. "Jadi setiap individu yang ada di Sintang agar memperoleh hak sama untuk mengartikulasi keinginannya. Termasuk keinginannya untuk memilih represetasi mereka yang ada di DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR-RI maupun di Pilpres," katanya. Dia sangat bangga dengan para penyelenggara Pemilu. Baik KPU, Bawaslu, maupun teman-teman di Kecamatan hingga ke tingkat PPS. Setiap tahun selalu berinisiatif untuk terus selalu memperbaiki diri dalam melaksanakan tugasnya. ”Bapak dan ibu kan tahu indeks demokrasi kita ini tiga tahun berturut-turut selalu turun-turun dan turun ya. Untuk itu mulai tanggal 1 hingga 28 Oktober ini terus kita kampanyekan sama-sama lindungi hak pilihmu," katanya. Buat masyarakat yang belum terdaftar bisa mengecek ke kantor Lurah/Desa. Apabila ada elemen datanya yang kurang dilengkapi, bisa juga masyarakat buka di website KPU atau diunduh di Google Play aplikasi nya. "Jadi dengan Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pemilih (#GMHK) saya berharap bahwa seluruh calon pemilih kita di daerah Kabupaten Sintang ini pada akhirnya mereka terdaftar dalam DPT, dan tujuan kita yang baik ini akan berhasil," pungkasnya. Setelah pembacaan naskah deklarasi #GMHP oleh forum koordinasi pemuktahiran data pemilih  acara ditutup dengan membunyikan gong tanda Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) 1-28 Oktober dimulai.(Teknis &Hupmas KPU Sintang).

Populer

Belum ada data.