Sintang (kpu-sintangkab.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelenggaraan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilihan Umum Tahun 2019,Kamis (07/02/2019).Kegiatan ini berlangsung di Aula CU Keling Kumang, Sintang. Acara Rakor dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Sintang.
Hazizah, selaku Ketua Kabupaten Sintang saat membuka acara itu, mengingatkan kepada seluruh PPK yang hadir, agar teliti dalam mendata sampai merekap data pemilih nantinya. "Pemilu ini ibaratkan penyakit yang belum terdeteksi, tapi nanti setelah ketahuan kita akan kewalahan" ujarnya. KPU Kabupaten Sintang juga akan mengadakan Rakor Persiapan DPTb dan DPK dengan PPS se- Kabupaten Sintang yang pelaksanaannya dari tanggal 9 s.d 14 Pebruari 2019 di masing-masing kecamatan , ujarnya. Dia juga mengingatkan kalau penyelenggara pemilu harus mengetahui data pemilih, mulai dari DPS, DPSHP, DPT, DPTb, DPTHP, sampai DPK.
Edy Susanto Komisioner KPU Kabupaten Sintang selaku divisi perencanaan dan data menyampaikan mengenai data pemilih hingga proses pindah memilih. Dia juga mengungkapkan agar berhati-hati dalam menyimpan dan pengiriman data nantinya, karena ada potensi serangan dari pihak yang tak bertanggung jawab melalui jejaring sosial. Selanjutnya Edy menjelaskan, terkait DPTb yakni daftar pemilih tambahan atau biasa sering disebut sebagai pindah pemilih, warga diharuskan terlebih dahulu mengurus formulir pindah memilih (A5) ke panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun di KPU Kab/Kota asal dengan menunjukan KTP-El atau Suket dan salinan Bukti telah terdaftar du TPS. Warga yang dapat pindah memilih tersebut di antaranya seperti warga yang bekerja di pemerintahan dengan berpindah domisili, ataupun warga yang memang berada di rumah sakit maupun yang mendampingi pasien di rumah sakit.
“Dimohon warga tersebut untuk segera mengurus A5 sedini mungkin, supaya pihak KPU bisa mengkalkulasi dan bisa menempatkan warga itu agar dapat melakukan pemungutan suara di TPS terdekat,” paparnya. Edy menambahkan, untuk penyusunan DPTb akan ditetapkan pada lambat tanggal 17 Maret 2019 sedangkan DPK akan rencananya akan berakhir pada 10 April 2019 mendatang. Dengan waktu tersebut masih ada kesempatan bagi warga yang belum masuk di dalam DPK atau warga yang berpotensi pindah memilih untuk mengurus di PPS.
Acara ditutup dengan himbauan Ketua KPU Kabupaten Sintang supaya PPK mensosialisasi kepada masyarakat agar anti Golput, anti politik uang, Politik sara, dan diharapkan agar datang ke TPS pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.