Arsip

KPU Sintang Sampaikan Berkas Usulan Peresmian Anggota DPRD Kab. Sintang 2019-2024 kepada Bupati

Sintang, kpu-Sintangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyampaikan Surat Usulan Peresmian terhadap 40 orang calon legislatif (caleg) terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sintang hasil Pemilu 2019 kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Bupati Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (7/8/2019), Pukul 10.00 WIB. Kedatangan rombongan KPU Kabupaten Sintang, yang terdiri dari Ketua dan anggota Komisioner serta Sekretaris dan Kasubag, disambut langsung oleh Bupati Sintang, Bapak Jarot Winarno. Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah selepas penyerahan Surat Usulan dan Berkas Usulan 40 Orang Caleg terpilih Anggota DPRD Kab. Sintang tersebut menyampaikan bahwa penyampaian usulan dilakukan sebagaimana amanat pasal 31 ayat (4) PKPU Nomor 5 Tahun 2019. “Setelah berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintah Setda Kabupaten Sintang terkait segala berkas dan kelengkapan, termasuk (tanda terima penyampaian) Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), kita mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sintang hasil Pemilu 2019 untuk dilakukan peresmian kepada Gubernur melalui Bupati,” ujarnya. Bupati Sintang, Jarot Winarno menyatakan berkas usulan KPU Kabupaten Sintang secepatnya akan dikirim ke Gubernur. ‘’Ini saya terima, segera kita kirim ke Gubernur, setelah di lakukan verifkasi dan validasi. Semoga calon anggota DPRD Kabupten Sintang terpilih Masa Jabatan 2019-2024 bisa dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan yaitu tanggal 9 september 2019 mendatang,’’ katanya. KPU Kabupaten Sintang berharap bahwa proses berikutnya dapat berjalan dengan lancar sampai dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji. (Teknis&Hupmas KPU Sintang)

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Sintang Pemilu Tahun 2019

kpu-sintangkab.go.id - Berikut disampaikan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 beserta Lampiran. 1. FORM DB-KPU 2. FORM DB1-PPWP 3. FORM DB1-DPR KALIMANTAN BARAT II 4. FORM DB1-DPD 5. FORM DB1-DPRD Provinsi KALIMANTAN BARAT 7 6. FORM DB1-DPRD KAB/KOTA SINTANG 1 7. FORM DB1-DPRD KAB/KOTA SINTANG 2 8. FORM DB1-DPRD KAB/KOTA SINTANG 3 9. FORM DB1-DPRD KAB/KOTA SINTANG 4 10. FORM DB1-DPRD KAB/KOTA SINTANG 5 11. FORM DB1-DPRD KAB/KOTA SINTANG 6 

KPU Sintang tetapkan 3 TPS DPTb

kpu-sintangkab.go.id - KPU Kabupaten Sintang menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTb pada Minggu,  17 Februari 2019 di gedung Cadika Sintang.  Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih,  dimana sebelumnya KPU Kabupaten Sintang telah menetapkan DPTHP 2 pada tanggal  10 Desember 2018.  Ketua KPU Kabupaten Sintang Memimpin jalannya rapat pleno. Dalam sambutanya, Hazizah menyampaikan bahwasanya DPTb merupakan salah satu semangat KPU untuk melindungi hak memilih warga negara yang sudah memenuhi syarat.  Sebagaimana slogan KPU,  Pemilih Berdaulat Negara Kuat. Hazizah juga menegaskan bahwa pleno DPTb ini merupakan pleno tahap Pertama dalam tahapan DPTb. Pleno yg kedua akan di laksanakan pada tanggal 12 Maret sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh KPU RI.  Oleh karena itu,  masih ada kesempatan bagi yang ingin mengurus pindah memilih. Pada Pleno DPTb ini,  KPU Kabupaten Sintang lebih berfokus pada perusahaan-perusahaan yang ada di Sintang, Lapas, Pondok Pesantren dan Asrama. KPU Sintang mendata para karyawan perusahaan yang berpotensi / memutuskan untuk pindah memilih secara langsung bersama PPK dan PPS.  Di tetapkan jumlah DPTb masuk  837 pemilih dan keluar 140 pemilih.  Sehingga total Pemilih di Sintang menjadi 296.083 pemilih.  KPU Sintang juga menetapkan TPS DPTb sebanyak 3 TPS di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sintang dengan lokasi TPS di Lapas dan Kecamatan Kelam Permai dengan lokasi TPS di Desa Karya Jaya Bakti  Perusahaan ASL Barat dan Desa Nanga Lebang Perusahaan ASL Timur. Kegiatan rapat pleno di hadiri oleh ketua PPK se Kabupaten Sintang,  LO Peserta Pemilu,  Bawaslu Kabupaten Sintang, Dinas Dukcapil,  Polres dan Dandim.  Kegiatan di akhiri dengan penyerahan SK dan BA Pleno Penetapan DPTb tahap 1.

Masifkan Sosialisasi, KPU Evaluasi Relasi Pemilu 2019

Genap 1 bulan, Relasi (Relawan Demokrasi) KPU Kabupaten Sintang melaksanakan tugasnya untuk melakukan sosialisasi Pemilu Tahun 2019. Demikian,  KPU Sintang mengadakan Evaluasi kegiatan sosialisasi yang telah di laksanakan oleh Relasi.  Kegiatan tersebut di laksanakan di aula KPU Sintang,  Selasa,  (26/02/2019) yang dihadiri oleh semua Relasi Pemilihan Umum Tahun 2019. Ketua Divisi Parmas dan SDM , Karsinah menyampaikan bahwa berdasarkan rekap laporan kegiatan,  90% Relasi telah mencapai target dalam melaksanakan sosialisasi. Namun,  semakin dekatnya hari H Pemilu,  KPU Sintang meningkatkan target kegiatan sosialisasi bagi relasi. Untuk mencapai target angka partisipasi sebesar 77,5% mungkin tidak sulit bagi KPU Sintang jika berkaca pada Pemilu 2014 dimana angka partisipasi Pemilu Kabupaten Sintang mencapai 83%. Peningkatan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Relasi di harapkan agar angka partisipasi Pemilu 2019 di Sintang meningkat, at least tidak kurang dari 83%.  Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi, selain melakukan sosialisasi di basis yang telah di tentukan oleh KPU RI,  Relasi dapat melakukan kegiatan Sosialiasi baik di forum-forum formal,  informal maupun non formal. Kegiatan sosialisasi juga dapat di laksanakan door to door,  head to head dengan tanpa mengurangi ruang gerak dan jumlah peserta sosialisasi. Ketua KPU Kabupaten Sintang menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Relasi harus menjaga independensi dan netralitas sebagai mitra KPU.  Dengan adanya kegiatan evaluasi ini, Relasi di harapkan dapat menambah semangat dan meningkatkan kinerja relasi dalam giat sosialisasi Pemilu 2019.

KPU Sintang Tekankan Relasi Sosialisasi DPTb dan DPK

KPU Kabupaten Sintang telah melaksanakan evaluasi kegiatan sosialisasi oleh Relasi (Relawan Demokrasi)  Pemilu 2019 pada Selasa,  26 Februari 2019 di Aula KPU Kabupaten Sintang.  Dalam kesempatan ini,  KPU Sintang menyampaikan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.  Salah satu tahapan Pemilu yang harus di sosialisasikan adalah DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).   Kordiv Data dan Informasi,  Edy Susanto menjelaskan bahwa DPTb adalah Pemilih yang pada kondisi tertentu tidak dapat memilih di TPS dimana Pemilih terdaftar. Sehingga pemilih tersebut dapat mengajukan pindah memilih ke PPS/KPU Kabupaten.  Baik PPS/KPU Kabupaten asal maupun PPS/KPU Kabupaten tujuan.  Bagi pemilih yang akan mengajukan pindah memilih di pastikan harus terdaftar dalam DPT.  Dalam pengajuan pindah memilih, pemilih akan mendapat form A-5 KPU. Dimana di dalam form tersebut akan di ketahui jumlah surat suara yang di peroleh oleh pemilih saat mencoblos di TPS tujuan. Dalam pengurusan pindah memilih,  pemilih harus datang langsung ke PPS/KPU Kabupaten.  Artinya,  tidak dapat di wakilkan.  Edy juga menegaskan, pelaksanaan tahapan DPTb telah masuk di tahap kedua.  Tahap kedua ini berakhir sampai pada tanggal 12 Maret 2019.  DPK di peruntukan bagi WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT.  Pemilih kategori DPK agar melaporkan ke KPU Kabupaten atau ke badan adhoc KPU sesuai tingkatannya dengan membawa KTP El dan Kartu Keluarga.

Rakor Persiapan Penyelenggaraan Rekapitulasi DPTb dan DPK Pemilihan Umum Tahun 2019

Sintang (kpu-sintangkab.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelenggaraan Rekapitulasi  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilihan Umum Tahun 2019,Kamis (07/02/2019).Kegiatan ini berlangsung  di Aula CU Keling Kumang, Sintang. Acara Rakor dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Sintang. Hazizah, selaku Ketua Kabupaten Sintang saat membuka acara itu, mengingatkan kepada seluruh PPK yang hadir, agar teliti dalam mendata sampai merekap data pemilih nantinya. "Pemilu ini ibaratkan penyakit  yang belum terdeteksi, tapi nanti setelah ketahuan kita akan kewalahan" ujarnya. KPU Kabupaten Sintang juga akan mengadakan Rakor Persiapan DPTb dan DPK dengan PPS se- Kabupaten Sintang yang pelaksanaannya dari tanggal 9 s.d 14 Pebruari 2019 di masing-masing kecamatan , ujarnya. Dia juga mengingatkan kalau penyelenggara pemilu harus mengetahui data pemilih, mulai dari DPS, DPSHP, DPT, DPTb, DPTHP, sampai DPK. Edy Susanto Komisioner KPU Kabupaten Sintang selaku divisi perencanaan dan data menyampaikan mengenai data pemilih hingga proses pindah memilih. Dia juga mengungkapkan agar berhati-hati dalam menyimpan dan pengiriman data nantinya, karena ada potensi serangan dari pihak yang tak bertanggung jawab melalui jejaring sosial. Selanjutnya Edy menjelaskan, terkait DPTb yakni daftar pemilih tambahan atau biasa sering disebut sebagai pindah pemilih, warga diharuskan terlebih dahulu mengurus formulir pindah memilih (A5) ke panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun di KPU Kab/Kota asal dengan menunjukan KTP-El atau Suket dan salinan Bukti telah terdaftar du TPS. Warga yang dapat pindah memilih tersebut di antaranya seperti warga yang bekerja di pemerintahan dengan berpindah domisili, ataupun warga yang memang berada di rumah sakit maupun yang mendampingi pasien di rumah sakit. “Dimohon warga tersebut untuk segera mengurus  A5 sedini mungkin, supaya pihak KPU bisa mengkalkulasi dan bisa menempatkan warga itu agar dapat melakukan pemungutan suara di TPS terdekat,” paparnya. Edy menambahkan, untuk penyusunan DPTb akan ditetapkan pada lambat  tanggal 17 Maret 2019 sedangkan DPK akan rencananya akan berakhir pada 10 April 2019 mendatang. Dengan waktu tersebut masih ada kesempatan bagi warga yang belum masuk di dalam DPK atau warga yang berpotensi pindah memilih untuk mengurus di PPS. Acara ditutup dengan himbauan Ketua KPU Kabupaten Sintang supaya PPK mensosialisasi kepada masyarakat agar anti Golput, anti politik uang, Politik sara, dan diharapkan agar datang ke TPS pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.

Populer

Belum ada data.