Arsip

KPU Sintang Tekankan Relasi Sosialisasi DPTb dan DPK

KPU Kabupaten Sintang telah melaksanakan evaluasi kegiatan sosialisasi oleh Relasi (Relawan Demokrasi)  Pemilu 2019 pada Selasa,  26 Februari 2019 di Aula KPU Kabupaten Sintang. 

Dalam kesempatan ini,  KPU Sintang menyampaikan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.  Salah satu tahapan Pemilu yang harus di sosialisasikan adalah DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).  

Kordiv Data dan Informasi,  Edy Susanto menjelaskan bahwa DPTb adalah Pemilih yang pada kondisi tertentu tidak dapat memilih di TPS dimana Pemilih terdaftar. Sehingga pemilih tersebut dapat mengajukan pindah memilih ke PPS/KPU Kabupaten.  Baik PPS/KPU Kabupaten asal maupun PPS/KPU Kabupaten tujuan.  Bagi pemilih yang akan mengajukan pindah memilih di pastikan harus terdaftar dalam DPT.  Dalam pengajuan pindah memilih, pemilih akan mendapat form A-5 KPU. Dimana di dalam form tersebut akan di ketahui jumlah surat suara yang di peroleh oleh pemilih saat mencoblos di TPS tujuan. Dalam pengurusan pindah memilih,  pemilih harus datang langsung ke PPS/KPU Kabupaten.  Artinya,  tidak dapat di wakilkan.  Edy juga menegaskan, pelaksanaan tahapan DPTb telah masuk di tahap kedua.  Tahap kedua ini berakhir sampai pada tanggal 12 Maret 2019. 

DPK di peruntukan bagi WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT.  Pemilih kategori DPK agar melaporkan ke KPU Kabupaten atau ke badan adhoc KPU sesuai tingkatannya dengan membawa KTP El dan Kartu Keluarga.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 351 kali