Arsip

KPU Sintang tetapkan 3 TPS DPTb

kpu-sintangkab.go.id - KPU Kabupaten Sintang menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTb pada Minggu,  17 Februari 2019 di gedung Cadika Sintang.  Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih,  dimana sebelumnya KPU Kabupaten Sintang telah menetapkan DPTHP 2 pada tanggal  10 Desember 2018. 

Ketua KPU Kabupaten Sintang Memimpin jalannya rapat pleno. Dalam sambutanya, Hazizah menyampaikan bahwasanya DPTb merupakan salah satu semangat KPU untuk melindungi hak memilih warga negara yang sudah memenuhi syarat.  Sebagaimana slogan KPU,  Pemilih Berdaulat Negara Kuat.

Hazizah juga menegaskan bahwa pleno DPTb ini merupakan pleno tahap Pertama dalam tahapan DPTb. Pleno yg kedua akan di laksanakan pada tanggal 12 Maret sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh KPU RI.  Oleh karena itu,  masih ada kesempatan bagi yang ingin mengurus pindah memilih.

Pada Pleno DPTb ini,  KPU Kabupaten Sintang lebih berfokus pada perusahaan-perusahaan yang ada di Sintang, Lapas, Pondok Pesantren dan Asrama. KPU Sintang mendata para karyawan perusahaan yang berpotensi / memutuskan untuk pindah memilih secara langsung bersama PPK dan PPS.  Di tetapkan jumlah DPTb masuk  837 pemilih dan keluar 140 pemilih.  Sehingga total Pemilih di Sintang menjadi 296.083 pemilih.  KPU Sintang juga menetapkan TPS DPTb sebanyak 3 TPS di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sintang dengan lokasi TPS di Lapas dan Kecamatan Kelam Permai dengan lokasi TPS di Desa Karya Jaya Bakti  Perusahaan ASL Barat dan Desa Nanga Lebang Perusahaan ASL Timur.

Kegiatan rapat pleno di hadiri oleh ketua PPK se Kabupaten Sintang,  LO Peserta Pemilu,  Bawaslu Kabupaten Sintang, Dinas Dukcapil,  Polres dan Dandim.  Kegiatan di akhiri dengan penyerahan SK dan BA Pleno Penetapan DPTb tahap 1.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 329 kali