Arsip

UJI PUBLIK DRAFT PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD PEMILU TAHUN 2019

Sintang, kpu-sintangkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang melaksanakan Kegiatan UJI PUBLIK Draft Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019, pada hari Rabu (7/2) di Hotel My Home Sintang, pada pukul 08.30 WIB. 

Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai III Hotel My Home Sintang, tersebut dibuka oleh Bupati Sintang yang diwakili oleh Bapak Syarifudin  Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, dihadiri oleh Pimpinan Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Sintang, Pimpinan Partai Politik Kab. Sintang, Pimpinan Perguruan Tinggi yang ada di Kab. Sintang, Pimpinan Instansi terkait Kab. Sintang, dan perwakilan Lembaga Adat yang ada di Kabupaten Sintang.  

KetuaKPU Kabupaten Sintang, Supranto Aji yang didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sintang, Hermanus dan Empat  Komisioner KPU Kabupaten Sintang dalam sambutannya menjelaskan bahwa ” Uji publik penataan daerah pemilihan digelar guna menindak lanjuti peraturan KPU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU No 7 Tahun 2017, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 mendatang. Diharapkan dengan adanya Uji Publik ini semua Stakeholder memiliki pemahaman yang sama terkait Penataan Dapil Kabupaten Sintang, ujarnya.  

Pemateri diacara tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Sintang, Ade Muhammad Iswadi menyampaikan bahwa  KPU Kabupaten Sintang menawarkan draft Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sintang dengan merujuk Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 dengan memperhatikan 7 prinsip yaitu : Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam satu wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan. Penataan Dapil untuk Tahun 2019 di Kabupaten sintang tidak mengalami perubahan dimana untuk Kabupaten Sintang terdiri dari 6 Dapil yaitu Dapil Sintang 1 ( Sintang), Dapil Sintang 2 (Tempunak dan Sepauk), Dapil Sintang 3 (Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Binjai Hulu), Dapil Sintang 4 (Dedai, Kelam Permai, dan Sungai Tebelian), Dapil Sintang 5 ( Kayan Hilir dan Kayan Hulu), dan Dapil Sintang 6 ( Serawai dan Ambalau).  

Dalam draft yang disampaikan KPU Kabupaten Sintang kepada Para pemangku kepentingan, dan Pimpinan Partai Politik pembagian alokasi kursi masing-masing dapil yaitu Sintang 1 = 7 Kursi, Sintang 2 = 8 Kursi, Sintang 3 = 8 Kursi, Sintang 4 = 8 Kursi, Sintang 5 = 5 Kursi dan Sintang 6 = 4 Kursi.  

KPU Kabupaten Sintang dalam Penyusunan Draft Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 memperhatikan 7 Prinsip yaitu:  Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam satu wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan, ujar nya. Oleh karena itu dengan adanya Uji Publik ini diharapkan masukan, Saran dan Pendapat dari Para Peserta yang hadir, agar usulan ini nantinya akan disampaikan KPU Kabupaten Sintang kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Peserta Uji Publik Draft Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 seluruhnya menyetujui Rancangan yang dibuat oleh KPU Kabupaten Sintang. 

Acara ditutup dengan penandatangan Hasil Uji Publik oleh peserta dan Komisioner  KPU Kabupaten Sintang yang dilanjutkan dengan foto bersama.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 364 kali