
Laksanakan Putusan MK, KPU Sintang Lantik Anggota PPK Penambahan
KPU kabupaten Sintang melantik 28 anggota PPK paska putusan MK terkait penambahan badan adhoc yang semula berjumlah 3 (tiga) menjadi 5 (lima). Adapun ke 28 anggota PPK tersebut merupakan representasi dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang. Pelantikan ini di laksanakan pada Rabu, 2 Januari 2019 di Aula CU Keling Kumang.
Adapun kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu; Fransiskus, SH., Bupati Sintang; Jarot Winarno, Dandim, Polres, Kesbangpol, dan perwakilan DPRD.
Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah menegaskan bahwa Anggota PPK Kabupaten Sintang yang baru dilantik harus menjaga integritas, independensi dan netralitas sebagai penyelenggara. PPK juga di haruskan bekerja sesuai dengan regulasi. Hal tersebut di jelaskan sebagaimana termaktub dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anggota PPK juga harus mengetahui kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Agar dalam melaksanakan tugasnya, dapat bersikap professional dan independen.
Selain itu, paska pelantikan ini seluruh anggota PPK di minta berkoordinasi dengan 3 (tiga) anggota PPK yang telah di lantik sebelumnya. Melakukan penyesuaian dan langsung bekerja sesuai dengan tahapan yang sedang berlangsung.
Kegiatan pelantikan berjalan dengan baik dan lancar. Paska pelantikan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sintang memberikan pengarahan sesuai dengan divisi. Adapun konten dari pengarahan tersebut antara lain; 1) Segera berkoordinasi dengan 3 (tiga) anggota PPK lainya, PPS dan Panwaslu Kecamatan, 2) Segera melakukan penyesuaian agar dapat langsung bekerja dengan anggota PPK lainya, 3) Anggota wajib untuk focus bekerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan. 4) Segera mendownload aplikasi KPU RI PEMILU 2019, untuk memudahkan dalam proses rekap DPK dan DPTb, 5) Mengetahui isu actual kepemiluan yang sedang berkembang yaitu Pemilih disabilitas mental, penggunaan bahan karton duplex untuk kotak suara, dan eksekusi data ganda baik dari kemendagri maupun bawaslu.