Arsip

Media Gathering; Pererat Hubungan KPU dengan Media

Pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 telah sampai di penghujung Tahun 2018. Tahapan demi tahapan di laksanakan secara beririsan. Dalam proses pelaksanaan tahapan tersebut menjadi kewajiban KPU untuk menyampaikan informasi tahapan-tahapan pemilu kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah melalui media. Baik media cetak, media elektronik maupun media online. Oleh karena itu, KPU Sintang menginisiasi pelaksaan kegiatan media gathering.

Kegiatan media gathering dilaksanakan pada Rabu, 19 Desember 2018, bertempat di Cafe Dhea, Sintang. Adapun undangan dalam kegiatan tersebut adalah berjumlah 14 media yang terdiri dari media elektronik, media cetak dan media online. Tambahan KPU juga mengundang Humas Pemkab Sintang dan Humas Polres Sintang.

Ketua KPU Sintang, Hazizah dalam sambutannya menyampaikan pentingnya hubungan antara KPU dan media dalam menyukseskan Pemilu 2019. “Media adalah jembatan informasi bagi masyarakat kita yang mana kami mempunyai ketebatasan dalam hal ini.” Jelasnya. Hazizah mengharapkan agar hubungan antara KPU dan awak media tetap solid untuk dapat menciptakan edukasi tentang pemilu, sehingga pemilu 2019 mendatang menjadi aman, damai dan menarik.

Kabag Humas Pemkab Sintang, Kurniawan menyampaikan harus ada hubungan simbiosis antara KPU dan Media. KPU sebagai lembaga publik harus menyediakan informasi bagi media. Adapun informasi tersebut adalah informasi yang bersifat berkala, informasi serta merta dan informasi yang tersedia setiap saat. Hal tersebut sesuai dengan UU No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. Sementara media dalam mejalankan tugasnya terikat dengan kode etik jurnalistik. Dalam pemilu, media bertanggungjawab untuk melakukan edukasi politik melalui pendidikan politik. Pada intinya media memilik tiga konten yaitu berita, hiburan dan iklan. Berita merupakan hal yang paling fundamental. Hari ini sulit membedakan berita yang hoax atau benar. Oleh karena itu, berita yang di sampaikan harus berita yang terpercaya dan berimbang. Kurniawan juga menyebutkan di Sintang terdapat  16 media cetak, 5 media elektronik dan 23 media online.

Sebagai penutup, Divisi Parmas dan Sosialisasi, Karsinah mengatakan bahwasanya media gathering adalah sarana silaturahmi antara KPU dan Media. KPU merupakan lembaga publik yang berkewajiban untuk menyampaikan tahapan – tahapan Pemilu 2019. Namun, KPU memiliki keterbatasan dalam proses diseminasi informasi tersebut. Sehingga di butuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas. Sehingga informasi kepemiluan bisa tersebar hingga ke daerah-daerah yang jauh dari kabupaten. Pada akhir kegiatan media gathering KPU berharap ada feedback dari media dalam hal sosialisasi pemilu kepada masyarakat.(Hupmas KPU Sintang).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 581 kali