Berita Terkini

KPU Sintang Gandeng Media dan Instansi Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc dan SIAKBA

Sintang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang menggandeng media dan instansi yaitu Kesbangpol, Diskominfo, Polres, Satpol PP, Camat Sintang dan Bawaslu Sintang dalam rangka sosialisasi pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dan SIAKBA melalui kegiatan coffee morning pada Kamis, 15/11 2022. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sintang, Antonius V. Tian menyampaikan, KPU dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi Pembentukan badan adhoc membutuhkan peran serta media. “Media menjadi sarana strategis agar informasi tersampaikan secara akurat dan menyentuh ke seluruh lapisan masyarakat.  Demikian juga dengan instansi terkait yang terlibat dalam proses pembentukan badan adhoc Pemilu tahun 2024.” Ungkapnya. Beberapa isu strategis dalam tahapan ini disampaikan oleh Karsinah selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sintang. “Ada 4 (empat) isu strategis dalam pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Pertama adalah persyaratan badan adhoc, kenaikan honor badan adhoc, santunan bagi badan adhoc dan pendaftaran badan adhoc yang dilakukan melalui SIAKBA.” Jelasnya. Dalam Pemilu Serentak 2024, kenaikan honorarium badan adhoc mencapai kurang lebih sebesar 35% dari Pilkada 2020, yaitu ketua PPK sebesar Rp 2.500.000,-; anggota PPK sebesar Rp 2.200.000,-; Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000,-; Anggota PPS sebesar 1.300.000,-; Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000,- dan anggota KPPS sebesar Rp1.100.000,-. Kenaikan honor ini mempertimbangkan beban kerja yang tinggi di tingkatan adhoc. Selain itu, KPU juga memberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024 dalan pelaksanaan tahapan. Santunan tersebut diberikan dengan kriteria kecelakaan kerja luka sedang, luka berat, cacat permanen, dan meninggal. Pengaturannya lebih lanjut akan di tetapkan dalam Keputusan KPU. “Yang terakhir adalah bahwa dalam pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis website yaitu SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). SIAKBA sendiri dapat di akses melalui link siakba.kpu.go.id.” Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar terlebih dahulu membuat akun di SIAKBA dengan menggunakan e-mail aktif. Setelah melakukan aktivasi melalui e-mail, pelamar baru log in ke SIAKBA untuk melakukan pendaftaran dengan memilih posisi pendaftaran, mengisi daftar riwayat hidup, melengkapi persyaratan dan mengirim data. Dokumen persyaratan dapat di unduh di SIAKBA dan di upload kembali dengan kapasitas maksimal 1 MB.

Mau Daftar Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, ini Persyaratannya

Sintang – Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 membutuhkan dukungan sumber daya manusia di tingkatan kecamatan, desa/kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang biasa di sebut dengan badan adhoc Penyelenggara Pemilu. Di Kabupaten Sintang sendiri di perkirakan di butuhkan 15.508 personil di tingkatan adhoc. Dengan rincian 70 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, 1218 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkatan desa/kelurahan dan 11.060 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta 3.160 Petugas Ketertiban TPS di tingkatan TPS. Pembentukan badan adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 yaitu PPK, PPS dan KPPS dilakukan secara terbuka. Dengan tahapan seleksi mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara dan penetapan hasil seleksi. Warga Negara yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar baik sebagai PPK maupun PPS. Karsinah, selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sintang menyampaikan beberapa persyaratan untuk menjadi badan adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun persyaratan tersebut adalah Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil. “Syarat selanjutnya adalah tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan denga surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.” Tambahnya.  Terkait dengan syarat tersebut, pelamar perlu mengecek, NIK (Nomor Induk Kependudukan) di infopemilu.kpu.go.id untuk memastikan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik atau tidak. Kemudian, berdomisili diwilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. “Terkhusus KPPS, persyaratan usia mempertimbangkan dalam rentang usia 17 tahun sampai dengan 55 tahun." Tutupnya. Di lain pihak, ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah, menyampaikan bahwa dalam pembentukan Badan adhoc Pemilu 2024 di lakukan melalui aplikasi berbasis website SIAKBA.

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Online, KPU Sintang Sosialisasikan SIAKBA

Berbeda dengan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis website SIAKBA. SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc yang yang telah di ditetapkan sebagai sistem informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan adhoc sebagaimana tercantum dalam pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar terlebih dahulu membuat akun di SIAKBA dengan menggunakan e-mail aktif. Setelah melakukan aktivasi melalui e-mail, pelamar baru log in ke SIAKBA untuk melakukan pendaftaran dengan memilih posisi pendaftaran, mengisi daftar riwayat hidup, melengkapi persyaratan dan mengirim data. Dokumen persyaratan dapat di unduh di SIAKBA dan di upload kembali dengan kapasitas maksimal 1 MB. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sintang, Karsinah menyampaikan selain digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota badan adhoc yang lebih mudah, aplikasi berbasis website ini  juga merupakan sarana penyimpanan data anggota KPU dan badan adhoc. Penyimpanan data ini meliputi data pengangkatan, pemberhentian, PAW dan lain sebagainya. “Aplikasi SIAKBA memiliki beberapa fitur, diantaranya fitur jadwal dan tahapan, pendaftaran, penelitian administrasi, hasil seleksi, manajemen PAW, pengangkatan calon, monitor tahapan, dashboard, log file, log aktivitas, manajemen akun, dan fitur bantuan” tambahnya. Tidak hanya itu saja, Karsinah menerangkan, SIAKBA juga terintegrasi dengan sejumlah data, yakni data pegawai KPU, anggota parpol, data pemilih, data wilayah, dan data TPS. Sebagai sebuah hal baru, KPU Sintang perlu terus mensosialisasikan SIAKBA. Saat ini SIAKBA digunakan untuk simulasi dan uji coba pendaftaran. Nantinya saat pendaftaran, baru secara resmi akan di buka. Adapun SIAKBA dapat di akses melalui link siakba.kpu.go.id.

KPU SINTANG VERIFIKASI FAKTUAL 9 PARTAI POLITIK

SINTANG – KPU Sintang melakukan verifikasi faktual Kepengurusan Partai Politik kepada 9 (Sembilan) Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Sintang pada 16 s.d 18 Oktober 2022. Anggota KPU Kabupaten Sintang, Sutami menyampaikan, Partai Politik yang dilakukan verifikasi faktual adalah Partai Politik yang lolos tahapan verifikasi administrasi berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor:9/PL.01.1Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi dan tidak masuk dalam parliementary threshold pada Pemilu 2019. “Khusus untuk di Kabupaten Sintang, ada 9 (Sembilan) Partai Politik yang akan di verifikasi faktual” ungkapnya. Adapun ke sembilan Partai Politik yang di lakukan verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Perubahan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Ummat. Sebelum melakukan Verifikasi faktual, KPU Kabupaten Sintang telah melakukan rapat koordinasi dengan LO (Liaison Officer) Partai Politik untuk membahas jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan pada Sabtu, 15 Oktober 2022. Rakor tersebut betujuan agar proses verifikasi faktual dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang sudah di tetapkan. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang tercantum dalam keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP El atau KK. Kedua, pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada susunan kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten dan ketiga kesesuaian surat keterangan Pimpinan Parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan terakhir Pemlu. Pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik ini, KPU Sintang dapat menemui seluruh Kepengurusan Partai Politik di Kantor Partai Politik masing-masing. Adapun kendala yang di hadapi dalam kegiatan ini adalah adanya bencana alam banjir yang melanda Kabupaten Sintang, sehingga KPU Sintang harus menggunakan kendaraan air untuk mencapai beberapa kantor Partai Politik. Namun demikian, kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Selain melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan partai Politik, KPU Sintang juga akan melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan kepada 9 (Sembilan) Partai Politik tersebut pada 16 Oktober s.d 4 November 2022. (KRH)

KPU Sintang Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Sintang_Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Media Center KPU Kabupaten Sintang pada Jumat (29/7/2022). Kegiatan Sosialiasi ini di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten sintang, Hazizah. Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), KODIM 1205/Sintang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Sintang. Sedangkan Partai Politik yang hadir berjumlah 19 (sembilan belas) partai yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai NasDem, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Gelombang Rayat Indonesia (GELORA), Partai UMMAT, Partai BURUH, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pemateri dalam kegiatan ini adalah Sutami selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran.  Dalam Paparannya, Sutami menyampaikan ada 4 (empat) poin penting pada pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan yaitu pertama Pendaftaran, kedua Verifikasi Administrasi, ketiga Verifikasi Faktual, dan keempat  Penetapan. “KPU Kabupaten mendapat tugas untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kabupaten. Sedangkan untuk pendaftaran dan penetapan ranahnya ada di KPU RI” jelasnya. Kegiatan verifikasi administrasi itu sendiri dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang di fasilitasi oleh KPU RI. Dalam pelaksanaan tahapan ini, KPU Kabupaten Sintang membuka helpdesk untuk layanan konsultasi bagi partai politik.   Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang, Kusnidar yang turut dalam kegiatan ini menghimbau agar Partai Politik yang belum mendaftarkan diri ke Kesbangpol agar segera menyampaikannya. Selain itu, kelengkapan administrasi juga agar di perhatikan untuk kelancaran dalam proses administrasi. Kegiatan ini di tutup oleh Antonius Viktorinus Tian selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sintang dan dilanjutkan dengan foto bersama. (FF)

KPU Kab. Sintang Terima Hibah Tanah Dari Pemerintah Kabupaten Sintang

SINTANG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang memperoleh hibah tanah untuk keperluan pembangunan kantor baru dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sintang ini dikoordinir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang dimana serah terima sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Sintang kepada Ketua KPU Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Senin (27/6/2022). Pada kegiatan serah terima hibah ini, total sebanyak 11 penerima hibah tanah dan/atau kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Sintang meliputi instansi, lembaga dan yayasan di wilayah Kabupaten Sintang, dan untuk KPU Kabupaten Sintang semua proses hibah ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah Kabupaten Sintang Nomor : 032/178/BPKAD/2022 dan Nomor 103.a/RT.01.2-NK/6105/1/2022 dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 Nomor : 032/2040/IV.C-BPKAD/2022 dan Nomor : 07/RT.01.2-BA/6105/1/2022. Pada kesempatan ini Bupati Sintang Jarot Winarno dalam sambutannya, mengatakan bahwa semoga hibah tanah dan kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Sintang ini dapat bermanfaat dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Di tempat terpisah Ketua KPU Sintang Hazizah menyampaikan terimakasih banyak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang sudah memberikan hibah tanah untuk KPU Kabupaten Sintang. Dengan adanya sertifikat tanah hibah ini maka selanjutnya KPU Kabupaten Sintang akan menyerahkannya kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk pengusulan pembangunan gedung Kantor KPU Kabupaten Sintang. Semoga dengan adanya dukungan fasilitas hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Sintang kepada KPU Kabupaten Sintang ini akan memperlancar pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. (FF)

Populer

3 Lembaga Penyelenggara Pemilu