Berita Terkini

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas KPU Kabupaten Sintang

Rabu (9/3/2022) KPU Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sintang secara daring yang dihadiri seluruh Pimpinan beserta Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Sintang, Bawaslu Kabupaten Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang sekaligus mewakili Bupati Sintang, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD terkait, Pimpinan Parpol Sekabupaten Sintang, dan perwakilan media dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. Kegiatan ini dibuka dengan Mendengarkan Lagu Indonesia Raya dan Doa kemudian dilanjutkan Pembacaan Komitmen Bersama oleh Hazizah Ketua KPU Kabupaten Sintang. Setelah Pembacaan Komitmen Bersama selesai kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Piagam dan Pakta Integritas oleh Komisioner KPU Kabupaten Sintang, Sekretaris, para Kasubbag, perwakilan PNS, dan PPNPN yang dilakukan secara berurut dan bergantian. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang dan diakhiri dengan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah mengatakan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang sekali gus menjadi acuan untuk melakukan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas  di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang. Selain itu kegiatan ini juga sebagai bentuk kesungguhan KPU Kabupaten Sintang dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya KKN yang disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel di lingkungan KPU Kabupaten Sintang. (ICL)

Rumah Pintar Pemilu Untuk Kita Semua

Saat ini KPU Sintang memiliki Rumah Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang di namai “Rumah Pintar Pemilu Bumi Senentang”. RPP Bumi senentang yang diresmikan pada tahun 2018 yang lalu merupakan sebuah simpul pengembangan fisik Zona Pintar Pemilu KPU Kabupaten Sintang yang di dalamnya dipenuhi dengan berbagai materi dalam rangka mendidik pemilih. Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaran Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat  Ari Azhari sebagai pengelola RPP ini menyampaikan bahwa Rumah Pintar Pemilu Bumi Senentang KPU Kabupaten Sintang merupakan program dari KPU RI untuk menyajikan informasi kepemiluan yang sifatnya mudah dipahami. Ari Azhari menjelaskan Rumah Pintar Pemilu Bumi Senentang KPU Kabupaten Sintang memuat informasi sejarah pemilu, sistem pemilu, diorama pemilu, hasil Pemilu/Pemilihan dan  informasi kepemiluan lainnya. Rumah pintar pemilu merupakan salah satu atau sarana pengetahuan, pemahaman dan kesadaran demokrasi masyarakat terhadap pentingnya pemilu dan Demokrasi. Rumah pintar pemilu memiliki fungsi layaknya museum pemilu untuk mengenal sejarah dan perkembangan pemilu baik nasional maupun daerah, juga sebagai media pendidikan pemilih bagi generasi pemuda serta wahana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya demokrasi, Lebih lanjut Ari mengatakan bagi individu yang ingin melakukan  kunjungan, RPP di buka  setiap hari kerja dan bagi kelompok/lembaga untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan kunjungan. Dengan adanya RPP Bumi Senentang ini diharapkan kedepannya anak-anak sekolah, mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Sintang tidak ada lagi yang tidak tahu atau tidak mengerti tentang pemilihan dan kepemiluan di Indonesia” ujarnya. (FF)

Minta Data dan Informasi KPU Bisa Dari Manapun

KPU RI saat ini telah memiliki sistem permohonan data yang cepat, mudah dan murah. Pemohon cukup duduk di depan internet dari rumah, klik laman yang disediakan, data yang diminta lalu nanti akan dikirim ke email pemohon. Semudah itu. E-PPID KPU RI, itulah namanya. Suatu laman permohonan data dan informasi yang dimiliki KPU RI dan telah dibuat seragam hingga tingkat Kabupaten/Kota. Dibuat untuk melayani masyarakat akan kebutuhan data dan informasi publik yang ingin diketahui, termasuk informasi Pemilu dan Pemilihan. Laman E-PPID KPU Kabupaten Sintang dapat dikunjungi masyarakat di alamat https://sintangkabppid.kpu.go.id/, link ini juga tersedia di website ini, di sini bahkan beberapa data telah siap saji dan tinggal diunduh. Bila pemohon belum menemukan data yang dicari, cukup kirim permohonan melalui akun yang harus dibuat di laman tersebut. Tunggu beberapa waktu sesuai jenis permohonan, apabila data yang diminta ada, maka akan langsung dikirim. Namun jika dirasa membutuhkan waktu penyusunan oleh KPU, maka akan memerlukan beberapa waktu yang tidak terlalu lama. Demikian yang disampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Data atau PPID KPU Kabupaten Sintang Ari Azhari, ST ketika menjelaskan apa itu E-PPID KPU. “Untuk data informasi Pemilu dan Pemilihan, maksimal akan diberikan dalam 3 hari kerja, apabila belum siap, maka akan diperpanjang maksimal 2 hari kerja lagi. Sedangkan untuk data Informasi Publik maksimal diberikan dalam 10 hari kerja, dan apabila belum siap juga, maka dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja. Sangat mudah, murah dan cepat.” pungkasnya. “Hal itu, tentu saja bila dibandingkan dengan datang langsung ke kantor KPU Sintang. Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, kontak langsung sesama manusia telah dibatasi. Untuk menjaga kesehatan bersama, masyarakat diminta dapat menyesuaikan kebiasaan baru, termasuk mencari data dan informasi tanpa datang langsung ke kantor KPU” tambahnya. Sesuai slogan #KPUMelayani, KPU Kabupaten Sintang melalui laman E-PPIDnya mengharapkan hak-hak masyarakat akan informasi dapat tetap terpenuhi tanpa takut terkena wabah atau melanggar protokol kesehatan penanggulangan wabah Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (AA)

KPU Sintang gelar nonton bersama peluncuran Pemilu Serentak 2024

Senin malam (14/2/22) KPU Kabupaten Sintang menggelar nonton bersama Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube KPU RI. Kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari di halaman kantor KPU Kabupaten Sintang ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang mewakili Bupati Sintang, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD terkait, pimpinan parpol peserta Pemilu 2019 dan perwakilan awak media. Sambil menunggu siaran langsung dari KPU Republik Indonesia dimulai, KPU Kabupaten SIntang memperkenalkan website https://lindungihakmu.kpu.go.id/ untuk pengecekan daftar pemilih dan website resmi KPU Kabupaten Sintang yang telah berganti sesuai template KPU Republik Indonesia di alamat https://kab-sintang.kpu.go.id. Pada kesempatan ini seluruh peserta diajak MC untuk melakukan pengecekan data pemilih dengan cara memasukkan NIK masing-masing. Sebelum detik-detik peluncuran yang dilakukan oleh KPU RI secara online, dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah menyampaikan tujuan peluncuran hari pemungutan suara pemilu Tahun 2024. “Peluncuran hari pemungutan suara memiliki tujuan untuk penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai hari dan tanggal pemungutan suara tahun 2024 yaitu Rabu, 14 Februari 2024” ujar Hazizah. Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah dalam sambutannya mengharapkan para stakeholder terkait memberikan dukungan penuh serta bersiap menghadapi gelaran pemilu tahun 2024 dengan menyiapkan sarana dan prasarana termasuk kesiapan internet, guna mensukseskan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu serentak Tahun 2024. Acara inti ditandai dengan menyaksikan gema suara sirine dan pencoblosan surat suara secara simbolis yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia secara bersama-sama di Jakarta, disambut pula oleh Ketua KPU Kab. Sintang beserta tamu undangan dengan suasana kemeriahan yang sama di halaman kantor KPU Kabupaten Sintang menandai semangat melayani dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024. Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama KPU Kabupaten Sintang beserta seluruh undangan dengan memperhatikan Protokol kesehatan yang ketat. (RG)

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dan Laporan Kinerja 2021 di Lingkungan KPU Kabupaten Sintang

Pada rabu, 9 februari 2022 bertempat di Aula Media Center KPU Kabupaten Sintang telah dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dan Laporan Kinerja Tahun 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian di Lingkungan KPU Kabupaten Sintang. Kegiatan diselenggarakan secara luring, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian. Dalam arahannya, Haziah Ketua KPU Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja merupakan amanah dan komitmen untuk melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang kemudian dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPU 2020-2024 dan diperkuat dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU Provinsi Kalimantan Barat 2020-2024. Acara yang diselenggarakan ini merupakan upaya mewujudkan Visi dan Misi KPU dalam menerjemahkan arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yakni Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Dalam arahanya kepada jajaran kasubag di Lingkungan KPU Kabupaten Sintang, “Pertemuan hari ini merupakan sebuah bentuk komitmen kita bersama sebagai ASN untuk  meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja yang optimal”. Ia juga menegaskan bahwa penandatanganan PK merupakan sebuah bentuk komitmen Para Kepala Sub Bagian dan Staf terhadap Pimpinan untuk menjalankan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta tugas layanan kesekretariatan.  Kegiatan ditutup dengan penyerahan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dari Kasubbag kepada Sekretaris dan Sekretaris mewakili jajaran Sekretariat kepada Ketua KPU Kabupaten Sintang.(VG)

Rutinitas mendengarkan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila di Lingkungan KPU Kabupaten Sintang

Menindalanjuti surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/81/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 hal: Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesnia nomor: 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal: Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi tanggal 30 Juni 2021. Pada Poin 2 dan 3 isi surat tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dari tingkat KPU RI,  KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota untuk secara rutin mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis serta membacakan teks Pancasila setiap hari Rabu dan Jum’at pada pukul 10.00 WIB. Dengan melaksanakan kegiatan mendengarkan lagu Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila setiap pukul 10.00 WIB. Maka secara tidak langsung rutinitas ini akan terjadwal setiap hari bagi para Komisioner dan Pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sintang, sehingga memerlukan aspek kedisiplinan dalam pelaksanaannya. Kemudian, rutinitas ini sebagai bentuk cinta tanah air dan meningkatkan nasionalisme di lingkungan KPU Kabupaten Sintang. Pelaksanaan mendengarkan lagu Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila ini juga disertai dengan dokumentasi dan daftar hadir sebagai bentuk laporan pelaksanaan kegiatan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. Nantinya, dokumentasi dan daftar hadir tersebut juga akan diarsipkan sebagai bentuk bukti pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini masih berlangsung hingga hari ini dan akan berjalan terus kedepannya. (NBG)