Berita Terkini

KPU Sintang Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Sintang_Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Media Center KPU Kabupaten Sintang pada Jumat (29/7/2022). Kegiatan Sosialiasi ini di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten sintang, Hazizah. Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), KODIM 1205/Sintang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Sintang. Sedangkan Partai Politik yang hadir berjumlah 19 (sembilan belas) partai yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai NasDem, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Gelombang Rayat Indonesia (GELORA), Partai UMMAT, Partai BURUH, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pemateri dalam kegiatan ini adalah Sutami selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran.  Dalam Paparannya, Sutami menyampaikan ada 4 (empat) poin penting pada pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan yaitu pertama Pendaftaran, kedua Verifikasi Administrasi, ketiga Verifikasi Faktual, dan keempat  Penetapan. “KPU Kabupaten mendapat tugas untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kabupaten. Sedangkan untuk pendaftaran dan penetapan ranahnya ada di KPU RI” jelasnya. Kegiatan verifikasi administrasi itu sendiri dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang di fasilitasi oleh KPU RI. Dalam pelaksanaan tahapan ini, KPU Kabupaten Sintang membuka helpdesk untuk layanan konsultasi bagi partai politik.   Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang, Kusnidar yang turut dalam kegiatan ini menghimbau agar Partai Politik yang belum mendaftarkan diri ke Kesbangpol agar segera menyampaikannya. Selain itu, kelengkapan administrasi juga agar di perhatikan untuk kelancaran dalam proses administrasi. Kegiatan ini di tutup oleh Antonius Viktorinus Tian selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sintang dan dilanjutkan dengan foto bersama. (FF)

KPU Kab. Sintang Terima Hibah Tanah Dari Pemerintah Kabupaten Sintang

SINTANG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang memperoleh hibah tanah untuk keperluan pembangunan kantor baru dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sintang ini dikoordinir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang dimana serah terima sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Sintang kepada Ketua KPU Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Senin (27/6/2022). Pada kegiatan serah terima hibah ini, total sebanyak 11 penerima hibah tanah dan/atau kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Sintang meliputi instansi, lembaga dan yayasan di wilayah Kabupaten Sintang, dan untuk KPU Kabupaten Sintang semua proses hibah ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah Kabupaten Sintang Nomor : 032/178/BPKAD/2022 dan Nomor 103.a/RT.01.2-NK/6105/1/2022 dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 Nomor : 032/2040/IV.C-BPKAD/2022 dan Nomor : 07/RT.01.2-BA/6105/1/2022. Pada kesempatan ini Bupati Sintang Jarot Winarno dalam sambutannya, mengatakan bahwa semoga hibah tanah dan kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Sintang ini dapat bermanfaat dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Di tempat terpisah Ketua KPU Sintang Hazizah menyampaikan terimakasih banyak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang sudah memberikan hibah tanah untuk KPU Kabupaten Sintang. Dengan adanya sertifikat tanah hibah ini maka selanjutnya KPU Kabupaten Sintang akan menyerahkannya kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk pengusulan pembangunan gedung Kantor KPU Kabupaten Sintang. Semoga dengan adanya dukungan fasilitas hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Sintang kepada KPU Kabupaten Sintang ini akan memperlancar pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. (FF)

KPU Kabupaten Sintang gelar acara Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar acara nonton bersama kegiatan peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui aplikasi Zoom. Acara nonton bersama kegiatan peluncuran Tahapan Pemilu 2024 tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sintang pada hari Selasa, 14 Maret 2022 pukul 19.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor 443/PP.06-SD/09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH, Wakapolres Sintang AKP. Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K.,  Perwakilan Kodim 1205/Sintang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang, Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, Para Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Sintang serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sintang beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sintang. Peluncuran tahapan Pemilu secara simbolis dilakukan dengan membunyikan sirine yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU RI, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Hal ini menandakan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. (MIQ)

KPU Sintang Gelar Rakor PDPB Triwulan 1 Tahun 2022

KPU Sintang menggelar rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan I tahun 2022 pada Kamis, 31 maret 2022. Rapat dilaksanakan secara luring di Aula Media Center KPU Kabupaten Sintang dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Rakor triwulan DPB merupakan amanah PKPU nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. PDPB bertujuan untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Oleh karena itu, Hazizah menekankan pentingnya rakor ini dengan instansi terkait dan meminta dalam hal ini kepada TNI dan Polri untuk menginformasikan terkait dengan data pensiun dan data anggota baru kepada KPU Sintang. Dinas Dukcapil Sintang yang diwakili oleh Sri Tanyono, Tri menyampaikan bahwa menyongsong Pemilu Serentak 2024, sedang mempersiapkan DP4 sebagaimana instruksi Kemendagri. “Di Kabupaten Sintang masih banyak data yang dinonaktifkan. Yakni masyarakat usia 23 tahun yang belum melakukan perekaman KTP el, data ganda, data kematian penduduk dan data pindah-datang” tambahnya. Adapun data DPB periode Maret 2020 berjumlah 290.981 Pemilih. Terdiri dari Pemilih laki-laki berjumlah 149.511 dan Pemilih perempuan berjumlah 141.470. Angka tersebut mengalami penambahan sejumlah 7 Pemilih dari Periode Februari yang berjumlah 290.974. Rapat koordinasi PDPB yang dihadiri oleh Bawaslu Sintang, Dinas Dukcapil Sintang, Badan Kesbangpol Sintang, Kodim 1205/Sintang, dan Polres Sintang, berjalan dengan baik dan lancar. (VG)

KPU Sintang hadiri Pelantikan PAW DPRD

SINTANG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menghadiri pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang. Rapat paripurna pelantikan dipimpin ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, Senin (28/3/2022). Sebanyak dua anggota PAW DPRD Sintang yang dilantik. Masing-masing dari Fraksi PDI- Perjuangan dan Fraksi Gerindra. Untuk dari Fraksi PDI-Perjuangan dilantik berdasar Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 142/PEM/2022 peresmian pemberhentian saudara Tuah Mangasih, ST.,M.Si dan Peresmian Agustinus pengganti antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sintang. Sementara  dari Fraksi Gerindra berdasar Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 147/PEM/2022  tentang peresmian pemberhentian saudara Julian Sahri dan Peresmian Ardi  pengganti antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Plh. Ketua KPU Kabupaten Sintang Sutami  mengatakan, PAW tersebut sudah melalui proses verifikasi dokumen penelitian administrasi. Kepastian penentuan calon PAW tersebut ditetapkan berdasar keputusan KPU Kabupaten Sintang  Nomor 27/PY03.1/6105/2021 tanggal 15 Desember 2021. Keputusan tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan Calon pengganti antar waktu Anggota DPRD  Kabupaten Sintang hasil pemilihan Umum Tahun 2019, untuk PAW dari Fraksi PDI-Perjuangan. Kemudian, hasil pemeriksaan pemenuhan persayaratan Calon pengganti antar  waktu Anggota DPRD Kabupaten Sintang hasil pemilihan Umum Tahun 2019, untuk dari Fraksi Gerindra dituangkan KPU Sintang melalui keputusan  Nomor 3/PY.03.1/6105/2022 tanggal 18 Januari 2022. Sutami mengatakan, kedua  keputusan  tersebut ditetapkan dalam rapat Pleno seluruh komisioner KPU Sintang. Hasil keputusan itu  langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sintang melalui sekretariat DPRD. (FF)

Apel Pagi Rutin di Lingkungan KPU Kabupaten Sintang

Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal : Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. KPU Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan apel pagi pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Sintang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sutami, S.Sos. Apel pagi ini secara rutin dilakukan setiap hari Senin pukul 08.00 Wib di halaman Kantor KPU Kabupaten Sintang. Agenda rutin ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sintang mulai dari Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, seluruh Pelaksana, dan seluruh PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Sintang. Agenda rutin apel pagi ini dilaksanakan sebagai bentuk disiplin pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sintang, serta meningkatkan rasa nasionalisme dalam instansi pemerintah. KPU Kabupaten Sintang secara berkala juga melaporkan kegiatan apel pagi ini kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat, serta mendokumentasikan acara tersebut sebagai arsip pelaksanaan kegiatan rutin di lingkungan KPU Kabupaten Sintang. Setelah pelaksanaan apel pagi, dilanjutkan dengan rapat yang juga rutin dilaksanakan setiap hari Senin pukul 09.00 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Sintang. Rapat Senin juga diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sintang mulai dari Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, seluruh Pelaksana, dan seluruh PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Sintang. Dimana dalam rapat tersebut membahas mengenai evaluasi kegiatan di minggu sebelumnya dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan atau agenda agenda selanjutnya. (EF)