Berita Terkini

PENYERAHAN SANTUNAN KEPADA AHLI WARIS PENYELENGGARA BADAN AD HOC YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA

Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Sintang menyerahkan santunan kepada ahli waris penyelenggara ad hoc yang meninggal, Sakit, dan Cacat Tetap pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2020. Untuk penyelenggara ad hoc di Kabupaten Sintang yang menerima santunan berjumlah 12 orang yang tersebar di 12 (dua belas) Desa/Kelurahan dari 7 (tujuh) Kecamatan yaitu Kecamatan Ambalau, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hulu, Sepauk, Sintang dan Tempunak. Rincian data 12 orang penerima santunan tersebut adalah 3 orang meninggal dunia, 1 orang cacat tetap/seumur hidup, 7 orang luka/sakit sedang, dan 1 orang luka/sakit berat. Untuk 3 (tiga) orang yang meninggal dunia terdiri dari 2 (dua) orang KPPS atas nama Vinsensius Da Costa Rae yang bertugas pada TPS 10 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang dan Syamsul Hakim yang bertugas pada TPS 09 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, serta 1 (satu) orang sekretariat PPS atas nama Hartono yang bertugas di Desa Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu. Serah terima santunan secara simbolis dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Santunan Kepada Ahli Waris untuk dua orang KPPS yaitu Vinsensius Da Costa Rae  dan Syamsul Hakim dilakukan pada hari Kamis 18/02/2021 , dan untuk satu orang sekretariat PPS atas nama Hartono pada hari jum’at 5/03/2021 di ruangan media center KPU Kabupaten Sintang. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa “kami keluarga besar KPU Kabupaten Sintang mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum, beliau telah menjadi pejuang demokrasi dan turut andil dalam terlaksanananya pemilihan serentak Tahun 2020. Dan doa kami semua, semoga almarhum di tempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan untuk santunannya sendiri sudah masuk di rekening ahli waris. Lebih lanjut beliau mengatakan “saya berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi ahli waris, dan saya juga menghimbau agar pada saat penyaluran santunan ini tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti pemotongan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”tegasnya. “Secara nominal nilai ini tidak ada apa-apanya dibanding pengorbanan yang dilakukan mendiang” ujarnya. “Tapi santunan ini adalah wujud belasungkawa dan terima kasih dari KPU Kabupaten Sintang atas pengabdian mendiang” tegas Hazizah. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 470/SDM.07.4-Kpt/05/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, KPU Kabupaten Sintang memberikan santunan kepada seluruh penyelenggara ad hoc yang tertimpa musibah baik kematian atau kecelakaan kerja (sakit).  Untuk korban meninggal santunan yang diberikan sebesar Rp. 36.000.000,-, Luka/Sakit berat sebesar Rp. 16.500.00,-, Luka/Sakit sedang sebesar Rp. 3.500.000,- s.d Rp. 4.500.000,-, dan cacat tetap/seumur hidup sebesar Rp. 20.020.000,-. Pemberian Santunan diberikan karena berdasarkan  data yang sudah di verifikasi ahli waris berhak untuk menerima santunan dari KPU Kabupaten Sintang. Dalam pemberian santunan kecelakaan kerja, terdapat beberapa kategori yang terdiri dari luka sedang, luka berat, cacat seumur hidup, dan meninggal dunia. Dimana dari masing-masing kategori berbeda jumlah nominal santunan yang diberikan. Teknis dan Hupmas KPU Sintang

KPU Kab. Sintang Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang diselenggarakan di Hotel My Home Sintang, Jalan Lintas Melawi Komp. Golden Square Sintang, Jum’at (22/1/2021) Pukul 13.30 Wib. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Sintang, Ketua DPRD Kab. Sintang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua Partai Politik Pengusung Pasangan Calon, Forkopimda Kab. Sintang, Kepala Dinas/Instansi Terkait Kab. Sintang dan Awak Media. Rapat Pleno Terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah. Dalam sambutannya, Hazizah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat, seluruh penyelenggara pemilu, Pemerintah Daerah Kab. Sintang, Polri, TNI dan lembaga lainnya yang ikut mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 sehingga dapat berjalan dengan aman, damai, dan lancar. Dan Karena masih pandemi covid-19 kami juga memfasilitasi kegiatan ini dengan menayangkan secara live streaming dari Fanpage Facebook KPU Kab. Sintang. Harapannya adalah jika masyarakat Sintang ingin menyaksikan kegiatan tersebut bisa disaksikan dirumah atau di tempat masing-masing. “ Kami Ucapkan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para tamu undangan yang telah hadir pada kegitan hari ini, dan diharapkan kita tetap selalu memperhatikan Protokol pencegahan dan Pengendalian Covid-19” ujarnya. Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang disahkan pada pukul 14.30 Wib sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 Nomor : 03/PL.02.7-BA/6105/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dengan menetapkan Pasangan Calon yang mendapatkan perolehan suara terbanyak, Nomor Urut 1 (satu), Sdr. dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.P.H. dan Sdr. SUDIYANTO, S.H., dengan perolehan suara sebanyak 114.529 (Seratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan) suara atau 47,95 % (Empat Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Lima Persen) dari total suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2020 dan selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 04/PL.02.7-Kpt/6105/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Setelah penandatangan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara tersebut kepada Ketua DPRD Kab. Sintang, Pasangan Calon Terpilih, Pimpinan Partai Politik, dan Ketua Bawaslu Kab. Sintang, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Dalam sambutannya Jarot Winarno mengatakan bahwa pada Pilkada kali ini Kabupaten Sintang telah berhasil mencapai angka partisipasi Pemilih yang memenuhi standar nasional, hal ini menunjukan bahwa masyarakat Kabupaten Sintang memiliki antusiasme yang tinggi dalam Pilkada kali ini, serta Pilkada kali ini dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar yang menunjukan kedewasaan dari masing-masing Pasangan Calon dan Pendukung Pasangan Calon. Selanjutnya Jarot berharap pada pesta rakyat kali ini untuk menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi masing-masing Pasangan Calon, serta Partai Pengusung dan Pemerintah Daerah.(Teknis & Hupmas KPU Sintang)

Populer

3 Lembaga Penyelenggara Pemilu