
Rutinitas mendengarkan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila di Lingkungan KPU Kabupaten Sintang
Menindalanjuti surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/81/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 hal: Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesnia nomor: 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal: Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi tanggal 30 Juni 2021. Pada Poin 2 dan 3 isi surat tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dari tingkat KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota untuk secara rutin mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis serta membacakan teks Pancasila setiap hari Rabu dan Jum’at pada pukul 10.00 WIB.
Dengan melaksanakan kegiatan mendengarkan lagu Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila setiap pukul 10.00 WIB. Maka secara tidak langsung rutinitas ini akan terjadwal setiap hari bagi para Komisioner dan Pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sintang, sehingga memerlukan aspek kedisiplinan dalam pelaksanaannya. Kemudian, rutinitas ini sebagai bentuk cinta tanah air dan meningkatkan nasionalisme di lingkungan KPU Kabupaten Sintang.
Pelaksanaan mendengarkan lagu Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila ini juga disertai dengan dokumentasi dan daftar hadir sebagai bentuk laporan pelaksanaan kegiatan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. Nantinya, dokumentasi dan daftar hadir tersebut juga akan diarsipkan sebagai bentuk bukti pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan ini masih berlangsung hingga hari ini dan akan berjalan terus kedepannya. (NBG)