Berita Terkini

PENYERAHAN SANTUNAN KEPADA AHLI WARIS PENYELENGGARA BADAN AD HOC YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA

Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Sintang menyerahkan santunan kepada ahli waris penyelenggara ad hoc yang meninggal, Sakit, dan Cacat Tetap pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang Tahun 2020. Untuk penyelenggara ad hoc di Kabupaten Sintang yang menerima santunan berjumlah 12 orang yang tersebar di 12 (dua belas) Desa/Kelurahan dari 7 (tujuh) Kecamatan yaitu Kecamatan Ambalau, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hulu, Sepauk, Sintang dan Tempunak. Rincian data 12 orang penerima santunan tersebut adalah 3 orang meninggal dunia, 1 orang cacat tetap/seumur hidup, 7 orang luka/sakit sedang, dan 1 orang luka/sakit berat.

Untuk 3 (tiga) orang yang meninggal dunia terdiri dari 2 (dua) orang KPPS atas nama Vinsensius Da Costa Rae yang bertugas pada TPS 10 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang dan Syamsul Hakim yang bertugas pada TPS 09 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, serta 1 (satu) orang sekretariat PPS atas nama Hartono yang bertugas di Desa Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu. Serah terima santunan secara simbolis dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Santunan Kepada Ahli Waris untuk dua orang KPPS yaitu Vinsensius Da Costa Rae  dan Syamsul Hakim dilakukan pada hari Kamis 18/02/2021 , dan untuk satu orang sekretariat PPS atas nama Hartono pada hari jum’at 5/03/2021 di ruangan media center KPU Kabupaten Sintang.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa “kami keluarga besar KPU Kabupaten Sintang mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum, beliau telah menjadi pejuang demokrasi dan turut andil dalam terlaksanananya pemilihan serentak Tahun 2020. Dan doa kami semua, semoga almarhum di tempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan untuk santunannya sendiri sudah masuk di rekening ahli waris. Lebih lanjut beliau mengatakan “saya berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi ahli waris, dan saya juga menghimbau agar pada saat penyaluran santunan ini tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti pemotongan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”tegasnya.

“Secara nominal nilai ini tidak ada apa-apanya dibanding pengorbanan yang dilakukan mendiang” ujarnya. “Tapi santunan ini adalah wujud belasungkawa dan terima kasih dari KPU Kabupaten Sintang atas pengabdian mendiang” tegas Hazizah.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 470/SDM.07.4-Kpt/05/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, KPU Kabupaten Sintang memberikan santunan kepada seluruh penyelenggara ad hoc yang tertimpa musibah baik kematian atau kecelakaan kerja (sakit).  Untuk korban meninggal santunan yang diberikan sebesar Rp. 36.000.000,-, Luka/Sakit berat sebesar Rp. 16.500.00,-, Luka/Sakit sedang sebesar Rp. 3.500.000,- s.d Rp. 4.500.000,-, dan cacat tetap/seumur hidup sebesar Rp. 20.020.000,-. Pemberian Santunan diberikan karena berdasarkan  data yang sudah di verifikasi ahli waris berhak untuk menerima santunan dari KPU Kabupaten Sintang. Dalam pemberian santunan kecelakaan kerja, terdapat beberapa kategori yang terdiri dari luka sedang, luka berat, cacat seumur hidup, dan meninggal dunia. Dimana dari masing-masing kategori berbeda jumlah nominal santunan yang diberikan. Teknis dan Hupmas KPU Sintang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 397 kali