
Pengumuman Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota KPPS Pemilihan Tahun 2020
PENGUMUMAN
Nomor: 08/PP.04.2-Pu/6105/KPU-Kab/X/2020
Tentang
Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020
Dalam rangka Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, KPU Kabupaten Sintang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Syarat dan Ketentuan dapat dilihat di pengumuman yang tercantum di link dibawah ini. Adapun masa perpanjangan Pendaftaran dimulai dari Tanggal 14 s.d 18 Oktober 2020. Kelengkapan Dokumen diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat PPS Desa/Kelurahan di Wilayah kerja masing-masing KPPS, paling lambat 18 Oktober 2020, dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berkas pengumuman dan contoh dokumen kelengkapan persyaratan dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Sintang, 14 Oktober 2020
Ketua,
ttd
Hazizah
Bagikan:
Telah dilihat 36 kali