Pengumuman/SE

Pengumuman Penyampaian Usulan Pertanyaan Oleh masyarakat pada Debat Publik

PENGUMUMAN

NOMOR: 11/PL.02.4-Pu/6105/KPU-Kab/XI/2020

TENTANG

PENYAMPAIAN USULAN PERTANYAAN OLEH MASYARAKAT PADA DEBAT PUBLIK ATAU DEBAT TERBUKA ANTAR-PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020

Dalam rangka pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang akan dilaksanakan pada tanggal  1 Desember 2020 di Gedung Pancasila Sintang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengundang masyarakat Kabupaten Sintang untuk mengajukan usulan pertanyaan yang akan disampaikan pada Debat Publik atau Debat Terbuka antar-Pasangan Calon, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

  1. Pertanyaan disusun secara tertulis dengan melampirkan fotocopy identitas  (KTP);
  2. Pertanyaan dapat diantar langsung ke kantor KPU Kabupaten Sintang Jl Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang atau melalui Email : teknishupmaskpustg@gmail.com paling lambat tanggal 23 November 2020.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

Sintang, 1 November 2020

Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Sintang

Ketua,

ttd

Hazizah

 

UNDUH PENGUMUMAN DI SINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali