
Pengumuman Penyampaian Usulan Pertanyaan Oleh masyarakat pada Debat Publik
PENGUMUMAN
NOMOR: 11/PL.02.4-Pu/6105/KPU-Kab/XI/2020
TENTANG
PENYAMPAIAN USULAN PERTANYAAN OLEH MASYARAKAT PADA DEBAT PUBLIK ATAU DEBAT TERBUKA ANTAR-PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020
Dalam rangka pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2020 di Gedung Pancasila Sintang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengundang masyarakat Kabupaten Sintang untuk mengajukan usulan pertanyaan yang akan disampaikan pada Debat Publik atau Debat Terbuka antar-Pasangan Calon, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pertanyaan disusun secara tertulis dengan melampirkan fotocopy identitas (KTP);
- Pertanyaan dapat diantar langsung ke kantor KPU Kabupaten Sintang Jl Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang atau melalui Email : teknishupmaskpustg@gmail.com paling lambat tanggal 23 November 2020.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Sintang, 1 November 2020
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sintang
Ketua,
ttd
Hazizah