
Minta Data dan Informasi KPU Bisa Dari Manapun
KPU RI saat ini telah memiliki sistem permohonan data yang cepat, mudah dan murah. Pemohon cukup duduk di depan internet dari rumah, klik laman yang disediakan, data yang diminta lalu nanti akan dikirim ke email pemohon. Semudah itu.
E-PPID KPU RI, itulah namanya. Suatu laman permohonan data dan informasi yang dimiliki KPU RI dan telah dibuat seragam hingga tingkat Kabupaten/Kota. Dibuat untuk melayani masyarakat akan kebutuhan data dan informasi publik yang ingin diketahui, termasuk informasi Pemilu dan Pemilihan.
Laman E-PPID KPU Kabupaten Sintang dapat dikunjungi masyarakat di alamat https://sintangkabppid.kpu.go.id/, link ini juga tersedia di website ini, di sini bahkan beberapa data telah siap saji dan tinggal diunduh. Bila pemohon belum menemukan data yang dicari, cukup kirim permohonan melalui akun yang harus dibuat di laman tersebut. Tunggu beberapa waktu sesuai jenis permohonan, apabila data yang diminta ada, maka akan langsung dikirim. Namun jika dirasa membutuhkan waktu penyusunan oleh KPU, maka akan memerlukan beberapa waktu yang tidak terlalu lama. Demikian yang disampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Data atau PPID KPU Kabupaten Sintang Ari Azhari, ST ketika menjelaskan apa itu E-PPID KPU.
“Untuk data informasi Pemilu dan Pemilihan, maksimal akan diberikan dalam 3 hari kerja, apabila belum siap, maka akan diperpanjang maksimal 2 hari kerja lagi. Sedangkan untuk data Informasi Publik maksimal diberikan dalam 10 hari kerja, dan apabila belum siap juga, maka dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja. Sangat mudah, murah dan cepat.” pungkasnya.
“Hal itu, tentu saja bila dibandingkan dengan datang langsung ke kantor KPU Sintang. Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, kontak langsung sesama manusia telah dibatasi. Untuk menjaga kesehatan bersama, masyarakat diminta dapat menyesuaikan kebiasaan baru, termasuk mencari data dan informasi tanpa datang langsung ke kantor KPU” tambahnya.
Sesuai slogan #KPUMelayani, KPU Kabupaten Sintang melalui laman E-PPIDnya mengharapkan hak-hak masyarakat akan informasi dapat tetap terpenuhi tanpa takut terkena wabah atau melanggar protokol kesehatan penanggulangan wabah Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (AA)