
Mau Daftar Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, ini Persyaratannya
Sintang – Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 membutuhkan dukungan sumber daya manusia di tingkatan kecamatan, desa/kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang biasa di sebut dengan badan adhoc Penyelenggara Pemilu. Di Kabupaten Sintang sendiri di perkirakan di butuhkan 15.508 personil di tingkatan adhoc. Dengan rincian 70 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, 1218 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkatan desa/kelurahan dan 11.060 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta 3.160 Petugas Ketertiban TPS di tingkatan TPS.
Pembentukan badan adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 yaitu PPK, PPS dan KPPS dilakukan secara terbuka. Dengan tahapan seleksi mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara dan penetapan hasil seleksi. Warga Negara yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar baik sebagai PPK maupun PPS.
Karsinah, selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sintang menyampaikan beberapa persyaratan untuk menjadi badan adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun persyaratan tersebut adalah Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil.
“Syarat selanjutnya adalah tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan denga surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.” Tambahnya.
Terkait dengan syarat tersebut, pelamar perlu mengecek, NIK (Nomor Induk Kependudukan) di infopemilu.kpu.go.id untuk memastikan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik atau tidak.
Kemudian, berdomisili diwilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Terkhusus KPPS, persyaratan usia mempertimbangkan dalam rentang usia 17 tahun sampai dengan 55 tahun." Tutupnya.
Di lain pihak, ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah, menyampaikan bahwa dalam pembentukan Badan adhoc Pemilu 2024 di lakukan melalui aplikasi berbasis website SIAKBA.