Berita Terkini

KPU Sintang Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Sintang_Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Media Center KPU Kabupaten Sintang pada Jumat (29/7/2022).

Kegiatan Sosialiasi ini di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten sintang, Hazizah. Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), KODIM 1205/Sintang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Sintang. Sedangkan Partai Politik yang hadir berjumlah 19 (sembilan belas) partai yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai NasDem, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Gelombang Rayat Indonesia (GELORA), Partai UMMAT, Partai BURUH, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Pemateri dalam kegiatan ini adalah Sutami selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran.  Dalam Paparannya, Sutami menyampaikan ada 4 (empat) poin penting pada pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan yaitu pertama Pendaftaran, kedua Verifikasi Administrasi, ketiga Verifikasi Faktual, dan keempat  Penetapan.

“KPU Kabupaten mendapat tugas untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kabupaten. Sedangkan untuk pendaftaran dan penetapan ranahnya ada di KPU RI” jelasnya. Kegiatan verifikasi administrasi itu sendiri dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang di fasilitasi oleh KPU RI. Dalam pelaksanaan tahapan ini, KPU Kabupaten Sintang membuka helpdesk untuk layanan konsultasi bagi partai politik.  

Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang, Kusnidar yang turut dalam kegiatan ini menghimbau agar Partai Politik yang belum mendaftarkan diri ke Kesbangpol agar segera menyampaikannya. Selain itu, kelengkapan administrasi juga agar di perhatikan untuk kelancaran dalam proses administrasi.

Kegiatan ini di tutup oleh Antonius Viktorinus Tian selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sintang dan dilanjutkan dengan foto bersama. (FF)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 850 kali