Arsip

KPU Sintang Siap Rekrut 1.218 Anggota PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang kembali membuka seleksi badan penyelenggara ad hoc pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Adapun badan penyelenggara ad hoc yang akan direkrut adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di tingkat desa/kelurahan. Dimana di setiap desa/kelurahan di butuhkan 3 (tiga) anggota PPS. Sehingga jumlah kebutuhan badan penyelenggara ad hoc di tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Sintang sebanyak 1.218 di hitung dari jumlah desa/kelurahan sejumlah 406.  

Beberapa persyaratan sebagai calon anggota PPS adalah Warga Negara Indonesia, berpendidikan Minimal SMA/Sederajat, berdomisili di wilayah kerja PPS, tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik dan tim Kampanye Pemilu dan Pemilihan, belum menjabat dua periode dalam jabatan sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu. 

Tahapan seleksi calon anggota PPS di mulai pada tanggal 15 Februarisd 14 Maret 2020. Pengumuman pendaftaran pada tanggal 15 sd 17 Februari 2020 sedangkan penerimaan berkas pendaftaran di laksanakan pada tanggal 18 sd 14 Februari 2020. Bagi masyarakat Kabupaten Sintang yang berminat mendaftar dapat langsung ke Kantor Kecamatan Sesuai domisili. KPU Kabupaten Sintang telah membentuk Petugas Penghubung (LO) d tingkat Kecamatan yang akan membantu dalam pelaksanaan seleksi PPS Pemilihan ini. 

Adapun dokumen pendaftaran yang harus di siapkan adalah sebagai berikut:

1. Surat Pendaftaran;

2. Foto copi KTP Elektronik;

3. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 satu) lembar;

4. Surat Keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang di tunjuk;

5. Foto kopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang di legalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengahatas/sederajat;

6. Surat pernyataan Bermaterai;

7. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi KTP elektronik.

8. Daftar riwayat hidup.

Untuk informasi lebih lanjut dapat dating langsung kekantor KPU Kabupaten Sintang atau mengunjungi website KPU Kabupaten Sintang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali