
KPU Sintang hadiri Pelantikan PAW DPRD
SINTANG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menghadiri pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang. Rapat paripurna pelantikan dipimpin ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, Senin (28/3/2022).
Sebanyak dua anggota PAW DPRD Sintang yang dilantik. Masing-masing dari Fraksi PDI- Perjuangan dan Fraksi Gerindra. Untuk dari Fraksi PDI-Perjuangan dilantik berdasar Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 142/PEM/2022 peresmian pemberhentian saudara Tuah Mangasih, ST.,M.Si dan Peresmian Agustinus pengganti antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sintang. Sementara dari Fraksi Gerindra berdasar Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 147/PEM/2022 tentang peresmian pemberhentian saudara Julian Sahri dan Peresmian Ardi pengganti antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sintang,
Plh. Ketua KPU Kabupaten Sintang Sutami mengatakan, PAW tersebut sudah melalui proses verifikasi dokumen penelitian administrasi. Kepastian penentuan calon PAW tersebut ditetapkan berdasar keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 27/PY03.1/6105/2021 tanggal 15 Desember 2021. Keputusan tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan Calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sintang hasil pemilihan Umum Tahun 2019, untuk PAW dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Kemudian, hasil pemeriksaan pemenuhan persayaratan Calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sintang hasil pemilihan Umum Tahun 2019, untuk dari Fraksi Gerindra dituangkan KPU Sintang melalui keputusan Nomor 3/PY.03.1/6105/2022 tanggal 18 Januari 2022.
Sutami mengatakan, kedua keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Pleno seluruh komisioner KPU Sintang. Hasil keputusan itu langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sintang melalui sekretariat DPRD. (FF)