
KPU Sintang Gelar Rakor PDPB Triwulan 1 Tahun 2022
KPU Sintang menggelar rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan I tahun 2022 pada Kamis, 31 maret 2022. Rapat dilaksanakan secara luring di Aula Media Center KPU Kabupaten Sintang dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Rakor triwulan DPB merupakan amanah PKPU nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. PDPB bertujuan untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Oleh karena itu, Hazizah menekankan pentingnya rakor ini dengan instansi terkait dan meminta dalam hal ini kepada TNI dan Polri untuk menginformasikan terkait dengan data pensiun dan data anggota baru kepada KPU Sintang.
Dinas Dukcapil Sintang yang diwakili oleh Sri Tanyono, Tri menyampaikan bahwa menyongsong Pemilu Serentak 2024, sedang mempersiapkan DP4 sebagaimana instruksi Kemendagri. “Di Kabupaten Sintang masih banyak data yang dinonaktifkan. Yakni masyarakat usia 23 tahun yang belum melakukan perekaman KTP el, data ganda, data kematian penduduk dan data pindah-datang” tambahnya.
Adapun data DPB periode Maret 2020 berjumlah 290.981 Pemilih. Terdiri dari Pemilih laki-laki berjumlah 149.511 dan Pemilih perempuan berjumlah 141.470. Angka tersebut mengalami penambahan sejumlah 7 Pemilih dari Periode Februari yang berjumlah 290.974.
Rapat koordinasi PDPB yang dihadiri oleh Bawaslu Sintang, Dinas Dukcapil Sintang, Badan Kesbangpol Sintang, Kodim 1205/Sintang, dan Polres Sintang, berjalan dengan baik dan lancar. (VG)