
KPU Kab. Sintang Terima Hibah Tanah Dari Pemerintah Kabupaten Sintang
SINTANG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang memperoleh hibah tanah untuk keperluan pembangunan kantor baru dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sintang ini dikoordinir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang dimana serah terima sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Sintang kepada Ketua KPU Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Senin (27/6/2022).
Pada kegiatan serah terima hibah ini, total sebanyak 11 penerima hibah tanah dan/atau kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Sintang meliputi instansi, lembaga dan yayasan di wilayah Kabupaten Sintang, dan untuk KPU Kabupaten Sintang semua proses hibah ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah Kabupaten Sintang Nomor : 032/178/BPKAD/2022 dan Nomor 103.a/RT.01.2-NK/6105/1/2022 dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 Nomor : 032/2040/IV.C-BPKAD/2022 dan Nomor : 07/RT.01.2-BA/6105/1/2022.
Pada kesempatan ini Bupati Sintang Jarot Winarno dalam sambutannya, mengatakan bahwa semoga hibah tanah dan kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Sintang ini dapat bermanfaat dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Di tempat terpisah Ketua KPU Sintang Hazizah menyampaikan terimakasih banyak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang sudah memberikan hibah tanah untuk KPU Kabupaten Sintang. Dengan adanya sertifikat tanah hibah ini maka selanjutnya KPU Kabupaten Sintang akan menyerahkannya kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk pengusulan pembangunan gedung Kantor KPU Kabupaten Sintang.
Semoga dengan adanya dukungan fasilitas hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Sintang kepada KPU Kabupaten Sintang ini akan memperlancar pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. (FF)