
KPU Kab. Sintang Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang diselenggarakan di Hotel My Home Sintang, Jalan Lintas Melawi Komp. Golden Square Sintang, Jum’at (22/1/2021) Pukul 13.30 Wib. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Sintang, Ketua DPRD Kab. Sintang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua Partai Politik Pengusung Pasangan Calon, Forkopimda Kab. Sintang, Kepala Dinas/Instansi Terkait Kab. Sintang dan Awak Media.
Rapat Pleno Terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah. Dalam sambutannya, Hazizah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat, seluruh penyelenggara pemilu, Pemerintah Daerah Kab. Sintang, Polri, TNI dan lembaga lainnya yang ikut mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 sehingga dapat berjalan dengan aman, damai, dan lancar. Dan Karena masih pandemi covid-19 kami juga memfasilitasi kegiatan ini dengan menayangkan secara live streaming dari Fanpage Facebook KPU Kab. Sintang. Harapannya adalah jika masyarakat Sintang ingin menyaksikan kegiatan tersebut bisa disaksikan dirumah atau di tempat masing-masing.
“ Kami Ucapkan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para tamu undangan yang telah hadir pada kegitan hari ini, dan diharapkan kita tetap selalu memperhatikan Protokol pencegahan dan Pengendalian Covid-19” ujarnya.
Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang disahkan pada pukul 14.30 Wib sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 Nomor : 03/PL.02.7-BA/6105/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 dengan menetapkan Pasangan Calon yang mendapatkan perolehan suara terbanyak, Nomor Urut 1 (satu), Sdr. dr. H. JAROT WINARNO, M.Med.P.H. dan Sdr. SUDIYANTO, S.H., dengan perolehan suara sebanyak 114.529 (Seratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan) suara atau 47,95 % (Empat Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Lima Persen) dari total suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2020 dan selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 04/PL.02.7-Kpt/6105/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020.
Setelah penandatangan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara tersebut kepada Ketua DPRD Kab. Sintang, Pasangan Calon Terpilih, Pimpinan Partai Politik, dan Ketua Bawaslu Kab. Sintang, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Dalam sambutannya Jarot Winarno mengatakan bahwa pada Pilkada kali ini Kabupaten Sintang telah berhasil mencapai angka partisipasi Pemilih yang memenuhi standar nasional, hal ini menunjukan bahwa masyarakat Kabupaten Sintang memiliki antusiasme yang tinggi dalam Pilkada kali ini, serta Pilkada kali ini dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar yang menunjukan kedewasaan dari masing-masing Pasangan Calon dan Pendukung Pasangan Calon. Selanjutnya Jarot berharap pada pesta rakyat kali ini untuk menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi masing-masing Pasangan Calon, serta Partai Pengusung dan Pemerintah Daerah.(Teknis & Hupmas KPU Sintang)