Berita Terkini

Imbauan melakukan Pelaporan dan Tanggapan terkait PDB

Pengumuman

Nomor: 03/PL.02.-Pu/6105/KPU-Kab/VII/2021

tentang

Imbauan untuk melakukan pelaporan dan tanggapan terkait data diri dan/atau keluarga sebagai Pemilih dalam Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan Kabupaten Sintang Tahun 2021

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ini KPU Kabupaten Sintang menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sintang yang setelah tanggal 9 Desember 2020 mengalami perubahan data sebagai berikut:

  1. Pemilih yang telah meninggal;
  2. Pemilih Baru yang telah berusia 17 Tahun atau lebih;
  3. Pemilih yang pindah masuk dan keluar;
  4. Pemilih yang berubah status pekerjaan menjadi TNI/polri;
  5. Pemilih yang pensiun dari TNI/Polri;
  6. Pemilih yang melakukan identitas (status perkawinan dan alamat);
  7. Pemilih yang telah dicabut hak pilihnya berdasrkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Agar melaporkan atau memberikan tanggapan diri dan/atau keluarganya kepada KPU Kabupaten Sintang melalui website http://kpu-sintangkab.go.id/andro/  atau langsung datang kekantor KPU Kabupaten Sintang pada hari kerja, jam 08.00-16.00 WIB.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
 
Sintang, 29 Juli 2021
Ketua,
 ttd
Hazizah
Pengumuman dapat di Download di sini.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 966 kali