
Bimtek Orientasi Kerja PPK dan Sekretarian PPK Pemilihan 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Orientasi Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Sabtu dan Minggu (7-8/03) di Hotel My Home Sintang, Jl. Lintas Melawi Sintang. Adapun Peserta Bimtek Orientasi yaitu PPK dan Sekretariat PPK se- Kabupaten Sintang yang berjumlah 112 Orang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah, yang dilanjutkan pengarahan umum oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zainab. Dalam pengarahannya Zainab mengatakan bahwa PPK dan Sekretariat PPK yang telah dilantik merupakan keluarga besar KPU, KPU Provinsi Kalbar dan KPU Kab. Sintang.“Kami berharap PPK yang baru terbentuk ini berkomitmen menjaga netralitas dan bekerja secara transparan dan bertanggung jawab penuh integritas begitupun dengan kami KPU Provinsi Kalbar dan KPU Kab. Sintang”, Jelas Zainab. Dalam pengarahannya juga beliau meminta PPK dan Jajarannya dalam proses pemutahiran data pemilih benar-benar mendata semua masyarakat Kabupaten Sintang yang sudah mempunyai hak pilihnya, karena data pemilih merupakan Nadinya KPU.
Kemudian, dilanjutkan dengan paparan materi yang masing-masing disampaikan oleh Anggota KPU Kab. Sintang, Edy Susanto, Divisi Perencanaan, Data dan informasi, Antonius V. Tian, Divisi Hukum dan Pengawasan, Sutami, Divisi Teknis, Karsinah, Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Hermanus selaku Sekretaris KPU Kab. Sintang,Fransiskus selaku Ketua Bawaslu Kab. Sintang dan Joni Mardianto dari Polres Sintang.
Dari Karsinah, Anggota KPU Kabupaten Sintang Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas yang menyampaikan terkait Orientasi Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK berkaitan dengan Tata Kerja,Sifat Kelembagaan dan Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK dan Sekretariat itu sendiri.“Tak hanya itu, PPK dalam melaksanakan kinerja nya dibantu Sekretaris dari PNS beserta 2 (dua) orang staf yakni Staf Teknis dengan Staf TU, yang merupakan bantuan dan fasilitas Pemerintah Daerah, dalam hal ini sudah di atur di Pasal 43 PKPU No. 3 Tahun 2015. Tugas sekretaris PPK sendiri membantu pelaksanaan tugas PPK, melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK dan memimpin serta mengawasi kegiatan PPK”, Ujar Karsinah. Karsinah menambahkan.” Adapun tugas Staf Urusan Teknis yaitu, menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan dan Staf Urusan TU membantu dalam urusan pembiayaan ataupun pengadministrasian”, jelas karsinah.
Adapun yang sangat penting juga dalam Pemilihan kali ini yaitu masalah keuangan dan pertanggungjawabannya. dalam materi yang dipaparkan Hermanus selaku Sekretaris KPU kab. Sintang meminta para sekreraiat PPK dalam Pertanggungjawaban Keuangan sesuai Peraturan Yang berlaku, dan Pelaporan keuangan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya. "Kenapa ini saya tegaskan, agar semua tahapan dapat berjalan dengan lancar dan Pelaporan Keuangan tidak menjadi penghambat setiap kegiatan, tegasnya.
Setelah penyampaian semua materi agenda bimtek selanjutnya yaitu PPK dan Sekretariat PPK membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL). Adapun poin poin yang dibuat rencana yaitu Sosialisasi, Pemutahiran Data Pemilih, Logistik, Pemungutan dan Penghitungan Suara. KPU Kab. Sintang mengharapakan PPK selalu membuat RTL, setiap Kegiatan,agar setiap kegiatan tepat waktu, tepat sasaran dan mengakomodir setiap masalah.
Diakhir acara Ketua KPU Kabupaten Sintang menegaskan agar PPK dan Sekretariat PPK selalu Kompak dan bersinergi agar Pelaksaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 berjalan dengan aman, lancar dan Damai. (Teknis & Hupmas KPU Sintang)