
Apel Pagi Rutin di Lingkungan KPU Kabupaten Sintang
Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal : Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. KPU Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan apel pagi pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Sintang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sutami, S.Sos. Apel pagi ini secara rutin dilakukan setiap hari Senin pukul 08.00 Wib di halaman Kantor KPU Kabupaten Sintang. Agenda rutin ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sintang mulai dari Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, seluruh Pelaksana, dan seluruh PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Sintang.
Agenda rutin apel pagi ini dilaksanakan sebagai bentuk disiplin pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sintang, serta meningkatkan rasa nasionalisme dalam instansi pemerintah. KPU Kabupaten Sintang secara berkala juga melaporkan kegiatan apel pagi ini kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat, serta mendokumentasikan acara tersebut sebagai arsip pelaksanaan kegiatan rutin di lingkungan KPU Kabupaten Sintang. Setelah pelaksanaan apel pagi, dilanjutkan dengan rapat yang juga rutin dilaksanakan setiap hari Senin pukul 09.00 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Sintang. Rapat Senin juga diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sintang mulai dari Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, seluruh Pelaksana, dan seluruh PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Sintang. Dimana dalam rapat tersebut membahas mengenai evaluasi kegiatan di minggu sebelumnya dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan atau agenda agenda selanjutnya. (EF)