KPU Kabupaten Sintang Menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
#TemanPemilih
KPU Kabupaten Sintang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertempat di Aula Media Center KPU Kabupaten Sintang, pada Rabu (26/11/25).
Kegiatan ini di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang "Edy Susanto" dan dihadiri oleh instansi terkait, Bawaslu Kabupaten Sintang serta Partai Politik.
Pada kesempatan kali ini Komisioner KPU Kabupaten Sintang Vesius Dien menyampaikan terkait mekanisme pelaksanaan tatacara dan prosedur Pergantian Antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Melalui sosialisasi ini diharapkan proses PAW pada tingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat berjalan lebih baik, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
