COKTAS Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan TW IV Tahun 2025
#TemanPemilih
Dalam rangka menjaga akurasi, validitas, dan kualitas Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Sintang melaksanakan Coklit Terbatas Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data pemilih. Coklit Terbatas dilakukan di 4 Kecamatan terdekat yaitu Kecamatan Kelam Permai, Kecamatan Tempunak, Kecamatan Sepauk dan Kecamatan Dedai. Kamis (20/11/2025)
Pelaksanaan Coklit Terbatas dilakukan oleh KPU Kabupaten Sintang yang bertugas dan secara langsung kegiatan ini mendapat pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sintang untuk melakukan pencocokan data. Hasil coktas ini menjadi dasar untuk melakukan perbaikan data dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan prinsip akurasi, mutakhir, komprehensif, dan partisipatif.

